Dalam konten tersebut, Bambang Tri tidak hanya menyebarkan informasi tersebut, tetapi juga diminta oleh Gus Nur untuk melakukan sumpah mubahalah guna meyakinkan penonton bahwa informasinya benar.
Aksi keduanya berbuntut panjang, Bambang Tri dan Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Dodo Ahmad Baidlowi.
Pada 13 Oktober 2022, Bambang Tri ditangkap di sebuah hotel di Jakarta Selatan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka bersama Gus Nur.
Setelah melalui proses persidangan, Pengadilan Negeri (PN) Solo awalnya menjatuhkan vonis 6 tahun penjara kepada Bambang Tri Mulyono.
Namun, setelah mengajukan banding, Pengadilan Tinggi meringankan hukumannya menjadi 4 tahun penjara.
Bambang Tri telah menjalani masa tahanan selama kurang lebih dua tahun sebelum akhirnya memenuhi syarat untuk mendapatkan pembebasan bersyarat.
Kini, ia telah keluar dari penjara namun masih berstatus dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas). (kps)