Kemudian di Sumatera, di antaranya Bengkulu dan Jambi, selanjutnya yakni Kalimantan dan Sulawesi.
“Sebenarnya sudah banyak beredar tapi kami tidak melakukan penangkapan di hilir-hilirnya."
"Tapi kami lakukan penangkapan langsung di sumbernya."
"Kami melakukan penggerebekan ini untuk menyelamatkan masyarakat semua,” katanya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 197 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Adapun ancamannya adalah pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar. (Rifqi Gozali)
• Dugaan Mahar Politik Partai Nasdem Belum Berakhir, Bawaslu Kabupaten Semarang Diminta Cek Rekening
• Laboratorium PCR Covid-19 Unsoed Purwokerto Sudah Bisa Digunakan, Tiap Hari Mampu Periksa 95 Sampel
• Awasi Medsos Jelang Pilkada Serentak, Polda Jateng Giatkan Patroli Siber, Caranya Seperti Ini
• Gubernur Ganjar Ancam Tutup Sekolah, Jika Ada Pembelajaran Tatap Muka Tanpa Izin di Jateng