Djoko Tjandra Ditangkap

Otto Hasibuan Jadi Kuasa Hukum 'Joker': Banyak Ketidakadilan yang Terjadi pada Djoko Tjandra

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengacara Otto hasibuan memandang banyak ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra alias Joker.

Karena itulah, ia mau menerima tanggungjawab sebagai kuasa hukum Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan kini secara resmi telah menjadi kuasa hukum narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali Djoko Tjandra alias Joko Soegiarto Tjandra.

Jaksa Pinangki Terlibat Pelarian Djoko Tjandra, Yanuar: Suaminya Pamen Polri, Harusnya Diperiksa

Resmi, DKPP Nyatakan Bawaslu Purbalingga Tak Profesional Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN

Ganjar Sebut Dua Penyakit Bawaan Ini Sebabkan Tingginya Angka Kematian karena Covid-19 di Jateng

Cerita Tiga Jenderal Polisi dalam Pelarian Djoko Tjandra, Buronan Kasus Bank Bali

Otto menuturkan, awalnya ia ditunjuk oleh keluarga Djoko Tjandra.

Namun, ia baru resmi mendampingi Djoko Tjandra setelah bertemu kliennya yang kini ditahan di Rutan Salemba cabang Mabes Polri.

"Saya dipercaya oleh keluarga dan kemudian setelah saya bertemu dengan Djoko Tjandra."

"Djoko Tjandra juga mempercayai saya, berharap saya dapat membantu dia dalam kasusnya ini," kata Otto Hasibuan ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (2/8/2020).

Otto pun bersedia menjadi kuasa hukum Djoko Tjandra.

Otto sekaligus merasa terpanggil untuk membantu Djoko Tjandra.

Sebab, dalam pandangannya, terdapat sejumlah ketidakadilan yang terjadi pada Djoko Tjandra.

Otto Hasibuan menyoroti penahanan terhadap kliennya tersebut yang merupakan eksekusi putusan Mahkamah Agung (MA) di tahun 2009 atas peninjauan kembali (PK) yang diajukan jaksa.

MA menerima dan menyatakan Direktur PT Era Giat Prima itu bersalah. Djoko dijatuhi hukuman dua tahun penjara dan harus membayar denda Rp15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546 miliar dirampas untuk negara.

Otto berpandangan bahwa penahanan tersebut tidak sah karena dalam amar putusan tidak tertulis perintah agar Djoko Tjandra ditahan.

Ia merujuk Pasal 197 KUHAP ayat (1) huruf (k) yang memuat bahwa putusan pemidanaan harus memuat perintah supaya terdakwa ditahan atau dibebaskan.

"Dalam Pasal 197 KUHAP disebutkan, putusan yang tidak memenuhi syarat tersebut mulai dari a sampai k, sampai y kalau tidak salah, kalau itu tidak dipenuhi, maka akibatnya adalah putusan itu batal demi hukum," ujar Otto.

"Itulah bunyi undang-undang, dengan demikian karena UU sendiri, Pasal 197 dikatakan itu sudah harus batal, lantas di mana dasarnya jaksa untuk mengeksekusi dia," sambung dia.

Halaman
123

Berita Terkini