TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Komisi pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Purbalingga saat ini melakukan pemuktahiran data berupa pencocokan dan penelitian (coklit) ke sejumlah tokoh masyarakat.
Coklit terhadao tokoh masyarakat dilakukan oleh Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (PPDP).
Di antaranya terhadap Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi, Ketua DPRD Kabupaten Purbalingga Bambang Irawan, dan Calon wWkil Bupati Zaini Makarim.
Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi berbagi pengalamannya terkait kendala saat hendak mau nyoblos dalam gelaran Pemilu sebelumnya.
• Adik Ipar Ganjar Tantang Petahana dalam Pilbup Purbalingga, PKB Berikan Rekomenadsi Paslon Oji-Jeni
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
• Tangani Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Purbalingga Diperiksa DKPP
• 2.129 PPDP Wajib Jalani Rapid Test sebelum Coklit di Lapangan, KPU Purbalingga: Sesuai PKPU
Bupati yang akrab disapa Tiwi itu, menceritakan saat dirinya menjabat sebagai Wakil Bupati Purbalingga, yang tak kunjung tidak mendapatkan form undangan C-6, bahkan hingga hari pencoblosan.
"Walaupun pada saat itu sudah ada proses coklit, tetapi pada hari H saya tidak mendapatkan form undangan C-6."
"Saat itu saya wakil bupati, tapi kok bisa ketriwal (terlewat-red)," ujar Bupati Tiwi saat dilakukan mengikuti proses coklit oleh PPDP di Pendapo Dipokusumo, Sabtu (18/7/2020).
Pengalaman tersebut, kata Tiwi, menjadi perhatian khusus dan bahan pembelajaran pada Pilkada Serentak 2020.
Para petugas, baik yang ada di tingkat kelurahan/desa maupun kecamatan dan kabupaten harus saling berkoordinasi.
Selain itu, memastikan seluruh masyarakat yang memiliki hak pilih dan terdata di Daftar Pemilih Sementara (DPS) dapat dicoklit serta mendapatkan form undangan C-6.
"Pasalnya tujuan coklit adalah untuk keakuratan data pemilih," tutur dia.
Ia mengajak masyarakat Purbalingga turut membantu petugas PPDP agar proses coklit bisa berjalan lancar dan sukses.
Selain itu mengajak masyarakat pesta demokrasi pemilihan bupati-wakil bupati Purbalingga yang akan diselenggarakan 9 Desember 2020.
“Ampun golput nggih bapak-ibu," tukasnya.
Sementara, Calon Wakil Bupati Purbalingga Zaini Makarim mengapresiasi pencoklitan yang dilakukan PPDP.
Penckolitan bertujuan agar ada pengecekan data riil di lapangan.
"Saya berharap pencoklitan bisa menghasilkan data sesuai kondisi di lapangan, " tutur pria akrab disapa Jeni.
Ia menuturkan KPU mempunyai tantangan untuk melakukan sosialisasi Pilkada di tengah pandemi corona.
Terlebih sosialisasi kepada masyarakat Purbalingga yang berada di perantauan.
"Kalau masyarakat di luar kota, pulang untuk nyoblos itu aras-arasen (malas)."
"Faktornya biaya untuk mudik, waktunya, dan saat pandemi corona, apalagi yang berada di kota-kota besar. Ini tantangan Pilkada untuk melakukan sosialisasi, " tutur dia.
Ia berharap masyarakat Purbalingga dapat Purbalingga dapat ikut berpartisipasi menyemarakan pesta demokrasi. Dia meminta agar masyarakat tidak golput pada Pilkada serentak 2020.
"Saya berharap masyarakat bisa menggunakan hak pilih dan jangan golput," tukasnya.
Sesuai Protokol Kesehatan
Komisioner KPU Purbalingga, Catur Sigit Prastyo menuturkan kegiatan saat ini merupakan coklit serentak dilakukan kepada tokoh masyarakat.
Masing-masing PPDP diwajibkan mengunjungi minimal tiga tokoh masyarakat.
"Untuk pencoklitan ini minimal ada 15 tokoh yang dikunjungi," tutur dia.
Catur mengatakan pencocokan dan penelitian (coklit) sudah dimulai sejak 15 juli lalu dan akan berakhir pada 13 Agustus 2020.
Coklit secara serentak dilaksanakan 18 Juli 2020 khususnya untuk para tokoh masyarakat, tokoh politik, tokoh agama dan lainnya.
"Tujuan coklit ini agar seluruh masyarakat Purbalingga (pemilih-red) terdata pada daftar pemilih dalam pemilukada 9 Desember 2020," terangnya.
Ia menerangkan KPU Kabupaten Purbalingga mengerahkan 2.129 petugas PPDP yang akan melaksanakan pencoklitan hingga 13 Agustus mendatang.
Meskipun dilakukan saat pandemic Covid-19, KPU Purbalingga memastikan coklit dilaksanakan sesuai protokol kesehatan Covid-19.
"Saat bertugas, PPDP dilengkapi dengan APD mulai dari masker, faceshield dan sarung tangan."
"Selain itu memperhatikan jarak aman, dalam kunjungannya PPDP mengupayakan untuk tidak masuk ke dalam rumah."
"Pemilih hanya diminta menunjukkan KTP elektronik atau surat keterangan dan Kartu Keluarga (KK)," paparnya.
Ketua Bawaslu Kabupaten Purbalingga Imam Nur Hakim mengatakan Bawaslu melakukan pemgawasan secara langsung proses pencoklitan. Pihaknya juga telah membuka posko pengaduan.
"Silakan masyarakat yang akan memgadukan terkait data pemilih bisa datang di posko Bawaslu maupun panwaslu yang ada di desa/ kelurahan dan di kecamatan," pungkasnya. (*)
• Lagi, 28 ASN Purbalingga Diberi Sanksi, Total 51 PNS Terbukti Langgar Netralitas berkait Pilkada
• KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada
• Begini Syarat Penerapan New Normal Menurut WHO dan Bappenas, Daerah Mana Sudah Siap?
• Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tak Patuhi Protokol Kesehatan, KPU: Bisa Dijatuhi Sanski