Pilkada Serentak 2020

Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tak Patuhi Protokol Kesehatan, KPU: Bisa Dijatuhi Sanski

Pelaksanaan Tahapan Pilkada Tak Patuhi Protokol Kesehatan, KPU: Bisa Dijatuhi Sanski

Istimewa/Net.
Ilustrasi Pilkada Serentak 2020 - Pelaksanaan tahapan dan proses Pilkada Serentak 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Bila tidak, pihak-pihak yang terlibat bisa dijatuhi sanksi. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Semua pihak yang terlibat adlam tahapan dan proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Bila dalam proses dan tahapan Pilkada Serentak 2020, ad piha-pihak yang tak mematuhi protokol kesehatan, maka bisa dijatuhi sanksi.

Hal ini disampaikan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.

Ia menyebut, seluruh pihak yang terlibat Pilkada 2020 harus mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Mengintip Pemilu Singapura di Tengah Pandemi Covid-19, Pemilih Gunakan Sarung Tangan Khusus

Setelah Isi Bensin di SBPU, Mobil Mogok dan Terbakar hingga Timbulkan Ledaka, Warga Berhamburan

KASN Terima 404 Laporan, Ketua MPR Bambang Soesatyo Ingatkan Netralitas PNS dalam Gelaran Pilkada

Sidang DKPP, PNS Purbalingga Ini Merasa Tak Pernah Dikonfirmasi Bawaslu soal Netralitas ASN

Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020.

Jika ditemukan ada yang tak patuh, KPU akan mengingatkan dan memberi teguran.

Tetapi, jika dengan teguran pihak tersebut tetap tidak patuh, KPU bakal melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Bawaslu selanjutnya bisa memberikan sanksi sesuai dengan bunyi peraturan perundang-undangan.

"Tentu pertama persuasif ya, diingatkan, ditegur. Karena ini kan satu peristiwa demokrasi jadi tentu KPU mengharapkan kesadaran dan partisipasi masyarakat itu yang utama," kata Raka saat dihubungi Kompas.com, Rabu (15/7/2020).

"Namun untuk menjaga kesehatan semua pihak, jika ada yang memang ternyata sudah diimbau, sudah diingatkan, sudah ditegur, ternyata juga tidak (patuh) maka KPU dapat menyampaikannya kepada Bawaslu," tuturnya.

Sanksi ketidakpatuhan terhadap protokol kesehatan Pilkada tertuang dalam Pasal 11 PKPU 6/2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19.

Pasal 11 Ayat (1) menyebutkan bahwa setiap penyelenggara pemilihan, pasangan calon, tim kampanye, penghubung pasangan calon, dan seluruh para pihak yang terlibat di Pilkada wajib menerapkan protokol kesehatan paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.

Kemudian Ayat (2) mengatakan, dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, panitia pemilihan kecematan (PPK), atau panitia pemungutan suara (PPS) memberikan teguran kepada pihak tersebut untuk mematuhi protokol kesehatan.

Sementara Ayat (3) berbunyi, dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, KPU provinsi, KPU kabupaten/kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu provinsi, Bawaslu kabupaten/kota, Panwaslu kecamatan, atau Panwaslu kelurahan/desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Oleh karenanya, menurut Raka, sanksi pelanggaran protokol kesehatan ini bergantung pada rumusan aturan Bawaslu.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved