TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Tahun ajaran baru 2020/2021 telah dimulai pada awal pekan ini, seluruh satuan pendidikan, baik sekolah negeri maupun swasta di Kabupaten Banyumas memberlakukan pembelajaran daring.
Hal itu ditegaskan Bupati Banyumas, Achmad Husein yang tidak melarang pelajaran tatap muka di dalam kelas untuk sementara waktu ini.
Namun demikian, pada kenyataan di lapangan tidak semua siswa ataupun orangtua yang mempunyai perangkat gadget atau teknologi pendukung pembelajaran secara daring.
• Polisi Ikut Tangani Kasus Dugaan Pungutan Sekolah di Banyumas
• Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Ini Sembilan Destinasi Wisata di Kabupaten Banyumas yang Sudah Boleh Buka
Oleh sebab itu ada sebuah terobosan dan keringanan dimana guru boleh mendatangi siswa ke rumah.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Banyumas, Irawati menjelaskan, pembelajaran daring tidak semua siswa mampu dan bisa menyediakan fasilitas pendukungnya.
Atau punya jenis handphone yang bisa untuk pembelajaran daring.
Selain itu tidak semua wilayah ada jaringan internet.
"Guru boleh mendatangi siswa, tetapi maksimal 5 sampai 10 anak."
"Itu pun dikhususkan bagi mereka anak yang tidak memiliki perangkat gadget atau susah akses jaringan internet," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (15/7/2020).
"Kalau tidak punya masa harus dipaksakan, kan kasihan," imbuhnya.
Irawati menegaskan, guru boleh mendatangi siswa ke rumah asalkan siswa tersebut memang benar-benar kesulitan belajar.
Pihaknya menambahkan juga, guru yang akan melakukan kunjungan ke rumah siswa ada serangkaian izin.
Seperti meminta izin kepada pihak RT dan Gugus Tugas Covid-19 di tingkat desa.
"Ada beberapa persyaratan yang harus dijalankan karena tidak tiba-tiba mengumpulkan anak atau siswa begitu saja," katanya.
Terkait pungutan, Irawati menegaskan bahwa saat ini sudah tidak ada lagi pungutan di sekolah.