Berita Banyumas
Polisi Ikut Tangani Kasus Dugaan Pungutan Sekolah di Banyumas
Polresta Banyumas berjanji menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan saat proses PPDB tahun ajaran 2020-2021 itu.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Pihak kepolisian ikut serta turun tangan menangani adanya dugaan pungutan sekolah dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB) di Kabupaten Banyumas.
Polresta Banyumas berjanji menyelidiki dugaan pelanggaran dalam polemik pungutan saat proses PPDB tahun ajaran 2020-2021 itu.
“Kami tengah dalami, anggota kami turun sesuai instruksi Kapolresta Banyumas,” kata Kasat Reskrim Polresta Banyumas, AKP Berry seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (13/7/2020).
• Bupati Banyumas Ancam Copot Kepsek, Ombudsman: Sudah Betul Itu, Pungutan Sekolah Memang Dilarang
• Masih Nekat Tarik Pungutan ke Wali Murid, Bupati Banyumas: Si Kepala Sekolah Bakal Kami Copot
• Ini Sembilan Destinasi Wisata di Kabupaten Banyumas yang Sudah Boleh Buka
• Breaking News: Kompleks Pasar Wage Purwokerto Ditutup Tiga Hari, Berlaku Mulai Selasa
Menurut AKP Berry, jika dalam penyelidikan ditemukan unsur paksaan dari pihak sekolah, kasus tersebut dapat dikatakan sebagai pungutan liar (pungli).
“Kami cari tahu apakah masuk kategori sumbangan atau pungutan, kalau pungutan sudah jelas masuk pidana,” ujarnya.
AKP Berry menjelaskan, pejabat pemerintahan yang terbukti melakukan pungutan dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).
“Pungli itu ancaman pidananya minimal empat tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara serta denda minimal Rp 200 juta dan maksimal Rp 1 miliar,” pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, kebijakan Bupati Banyumas, Achmad Husein, melarang satuan pendidikan dasar negeri memungut iuran dalam proses PPDB tahun ajaran 2020-2021 belum sepenuhnya terlaksana.
Hingga Minggu (12/7/2020), aduan dari wali murid masih membanjiri media sosial Facebook dan Instagram.
Salah satunya yakni pemilik akun Darso Adiyatma, wali murid baru di SD Negeri Plana, Kecamatan Somagede.
Dia mengaku dipungut uang sejumlah Rp 160.000 guna membangun garasi sekolah.
Tak hanya itu, Pujiono (44), wali murid baru di SMP Negeri 2 Banyumas yang berhasil dikonfirmasi mengaku dipungut biaya sebesar Rp 1.450.000.
Besaran pungutan tersebut disampaikan pihak sekolah saat proses daftar ulang, Kamis (2/7/2020).
"Saya dibagi brosur berisi ketentuan biaya yang harus dibayar, ada untuk baju seragam, buku dan administrasi," kata Pujiono, Minggu (12/7/2020).
Karena belum mempersiapkan uang tunai, Pujiono hanya menitipkan uang muka sebesar Rp 400.000 saat itu.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/pungli-sekolah-kabupaten-banyumas.jpg)