Berita Semarang

Jenguk Napi Lapas Kedungpane Semarang Wajib Akses Website Ini, Berlakukan Antrean Kunjungan Online

Penulis: Rifqi Gozali
Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lapas Kelas I Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang Kedungpane telah menyiapkan sistem antrean secara daring atau online.

Nantinya, sistem itu akan berlaku ketika kunjungan secara langsung sudah mulai dibuka.

"Saat ini masih belum bisa kunjungan langsung."

"Kalau sekadar kirim barang masih bisa," ujar Kepala Lapas Kelas I Semarang, Dadi Mulyadi kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (14/7/2020).

Masuk Zona Risiko Tinggi, Karaoke Bandungan Semarang Kembali Dievaluasi

Target Rampung Akhir Tahun Ini, Pembebasan Lahan Exit Tol Dalam Kota Salatiga

Masih Dibangun, Kondisi Terkini Rumah Dua Nenek Penyandang Tuna Netra di Pucungbedug Banjarnegara

Kantor Dispendukcapil Kendal Ditutup Sementara, Hanya Terima Layanan Online, Ini Penyebabnya

Dadi mengatakan, syarat utama bagi warga yang hendak menjenguk warga binaan yang mendekam di dalam Lapas Kelas I Semarang.

Sebelumnya mereka bisa dan wajib mengakses melalui http://kunjunganlpsemarang.atwebpages.

Sistem ini, lanjut Dadi, akan membatasi maksimal pengunjung per hari 30 pengunjung.

Pengunjung ke-31 yang akan mendaftar via daring secara sistem akan tertolak.

Namun pihaknya tidak begitu saja menutup layanan kunjungan kepada warga binaan yang mengantre secara manual.

"Nanti kami atur, kalau memang sudah ada aturan boleh berkunjung ke Lapas."

"Yang daftar antre online maksimal 30, untuk manual paling kami batasi maksimal 20 saja," ujar Dadi.

Masih diberlakukannya antrean secara manual, mengingat tidak semua warga yang hendak berkunjung tahu akan antrean daring.

Kata Dadi, program ini sekaligus menyongsong new normal yang akan diberlakukan dan diperbolehkan oleh Kemenkumham.

Di sisi lain, pihaknya juga berupaya meminimalisir penyebaran wabah virus corona di dalam Lapas.

Secara rutin dilakukan penyemprotan disinfektan dua minggu sekali di dalam Lapas.

"Kami juga ada penyuluhan dari Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Ngaliyan kepada warga binaan," katanya.

Sementara, bagi narapidana baru yang hendak mendekam ke dalam Lapas terlebih dahulu harus menjalani rapid test.

Mereka baru akan disel di Lapas Kedungpane setelah hasil rapid test dinyatakan nonreaktif.

"Kalau hasilnya negatif atau nonreaktif, kami akan tempatkan di sel isolasi selama 14 hari terlebih dahulu."

"Baru kemudian kami masukkan ke dalam sel biasa," katanya.

Selama pandemi ini, katanya, sudah ada sekira 100 narapidana baru yang telah dijatuhi vonis oleh pengadilan di Lapas Kelas I Semarang.

"Narapidana baru itu semua telah rapid test, dan hasilnya nonreaktif," kata dia. (Rifqi Gozali)

Terakhir Besok Rabu, BST Kemensos Tahap Tiga di Kantor Pos Semarang, Hangus Jika Tidak Diambil

Debitur Sudah Dapat Keringanan Kredit Tapi Tetap Bangkrut, Ini Tips OJK Tegal Agar Tidak Terjadi

Air Curug Panyatan Purbalingga Tak Pernah Kering, Hanya Sempat Mati Suri Akibat Pandemi

25 Pasien Covid-19 Masih Dirawat, Bupati Banjarnegara: Kemarin Tambah Lagi 4 Orang

Berita Terkini