TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO - Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) memberikan sebuah peringatan keras.
Peringatan ini ditujukan bagi semua pemilik usaha yang memutar musik di tempat komersial seperti kafe, hotel, dan restoran.
Pesan dari LMKN sangat jelas: hampir tidak ada celah untuk bisa menghindari kewajiban membayar royalti.
Baca juga: Royalti Musik Tak Jadi Masalah di Hotel Jaringan, Aston Purwokerto: Playlist dari Manajemen Pusat
Bahkan, memutar lagu barat hingga rekaman suara burung sekalipun ternyata tetap wajib untuk membayar royalti.
Klarifikasi dan peringatan keras ini disampaikan oleh Jepank Van Sambeng.
Ia adalah Pelaksana Harian LMKN untuk wilayah Jawa Tengah & DIY.
Ia memberikan penjelasan dalam sebuah acara sosialisasi di Gedung Djoeang 45, Solo, pada Jumat (8/8/2025).
Jepank secara khusus meluruskan beberapa kesalahpahaman yang selama ini beredar di tengah para pengusaha.
Pertama, mengenai anggapan bahwa memutar lagu barat bisa bebas dari kewajiban royalti.
Ia dengan tegas membantah hal tersebut.
Menurutnya, Indonesia telah terikat dalam sebuah perjanjian internasional mengenai hak kekayaan intelektual.
Oleh karena itu, memutar lagu barat tetap wajib untuk membayar royalti kepada penciptanya.
Kedua, mengenai ide kreatif pengusaha yang ingin memutar suara alam seperti suara burung untuk menghindari royalti.
Menurut Jepank, cara ini pun belum tentu aman dari jerat hukum.
“Itu akan terkena royalti karena di situ ada hak produser fonogram yang melakukan proses fiksasi dari suara burung atau bunyi alam itu melalui proses rekaman," katanya.