TRIBUNBANYUMAS.COM, SOLO- Gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka memasuki babak baru.
Pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Solo, majelis hakim melihat barang bukti di sidang gugatan mobil Esemka yang dilayangkan oleh Aufaa Luqmana Re A di Pengadilan Negeri (PN) Solo terhadap tiga tergugat yakni Joko Widodo (Jokowi), Maruf Amin, dan PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK), Rabu (6/8/2025).
Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim I Putu Gede Hariadi mengabulkan permohonan penggugat untuk melihat mobil Esemka, pada sidang digelar secara online dimulai pukul 10.45 WIB.
Majelis hakim dan para pihak keluar ke ruang sidang menuju halaman pengadilan untuk melihat mobil Esemka yang ada di halaman Pengadilan.
Setelah melihat mobil Esemka, majelis hakim, pihak tergugat dan penggugat kembali ke ruang sidang.
Setelah lihat langsung mobil esemka tersebut, I Putu Gede mengatakan sidang selanjutnya adalah pembacaan kesimpulan.
Sebab, pada sidang sebelumnya, penggugat mengajukan untuk memberikan alat bukti tambahan.
Di mana, Aufaa Luqmana Re A selaku penggugat Jokowi di kasus gugatan wanprestasi terkait produksi mobil Esemka membawa sebuah mobil di Pengadilan Negeri Solo, Rabu (30/7/2025).
Aufaa membawa mobil Esemka tipe Bima saa sidang dengan agenda kesimpulan secara e-court.
Mobil Esemka tipe bima tampak seperti mobil pick-up itu diparkir di halaman PN Solo.
Mobil berwarna silver itu dikendarai sendiri oleh Aufaa.
Aufaa mengaku mendapatkan mobil bekas itu setelah pencarian cukup lama di OLX ada tanggal 21 Juli 2025.
Mobil tersebut didatangkan langsung dari Jakarta.
Upaya tersebut ia lakukan untuk membuktikan di persidangan bagaimana susahnya mendapatkan satu unit.
Baca juga: Korban Kedua Banjir Sungai Klawing Purbalingga Ditemukan: Nama Muhyadi
Hal ini menguatkan bahwa pabrik di bawah naungan PT. SMK ini memang sudah tidak berproduksi.