Hak produser inilah yang membuat rekaman suara burung tetap wajib untuk membayar royalti.
Ketiga, mengenai pernyataan beberapa musisi terkenal yang mengizinkan lagunya diputar gratis.
Jepank menegaskan bahwa pernyataan lisan atau verbal di media tidak memiliki kekuatan hukum.
“Jika memang penyanyi yang membolehkan diputar secara gratis, sebaiknya mereka tidak hanya menyatakan secara verbal, tetapi juga dinyatakan di dalam surat pernyataan secara tertulis,” ujarnya.
Tanpa adanya surat pernyataan tertulis yang resmi, maka lagu-lagu tersebut secara hukum tetap wajib membayar royalti.
Dalam acara sosialisasi di Solo itu, Jepank Van Sambeng tampak berdiri di depan para pengusaha.
Ia yang mengenakan kemeja putih terlihat sedang berbicara di hadapan audiens yang duduk di meja-meja bundar.
Suasana di dalam ruangan yang berdesain modern itu tampak sangat serius.
Para pemilik hotel, kafe, dan restoran menyimak dengan saksama setiap penjelasan yang diberikan.
Di forum inilah, LMKN memberikan peringatan keras dan klarifikasi pentingnya kepada para pelaku usaha.
LMKN juga mengingatkan adanya sanksi yang sangat berat bagi para pelanggar.
Tidak membayar royalti bisa dikategorikan sebagai sebuah pelanggaran hak cipta.
Sanksinya bisa berupa pidana dan juga perdata.
Undang-Undang Hak Cipta Pasal 113 menyebutkan adanya denda hingga Rp500 juta.
Selain denda, ada juga ancaman hukuman penjara hingga 10 tahun.
Lalu, adakah musik yang benar-benar gratis dan bebas royalti?
Jepank menjelaskan bahwa ada beberapa kategori.
Pertama adalah musik yang sudah masuk ke dalam ranah publik (public domain).
Kedua adalah musik dengan lisensi Creative Commons yang mengizinkan penggunaan gratis.
Dan ketiga adalah lagu-lagu yang sudah menjadi aset negara, seperti lagu kebangsaan Indonesia Raya.