Berita Kriminal

Ibu Muda Asal Cilacap Jual Bayi Via Facebook, Polisi: Adopsi Tetapi Berbayar, Ada Makelarnya

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tiga tersangka kasus penjualan bayi melalui Facebook dihadirkan dalam jumpa pers di Polresta Yogyakarta, Selasa (7/7/2020).

TRIBUNBANYUMAS.COM, YOGYAKARTA - Kasus penjualan bayi kembali terungkap pihak kepolisian atas tingkah seorang ibu muda berinisial EP (24) warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah ini.

Dia tega menjual bayi yang dilahirkannya melalui akun media sosial, Facebook.

EP menjual anak kandungnya yang baru berusia 2 bulan karena tidak mampu membesarkannya.

Jaka Ketiban Berkah Pandemi Covid-19, Penjualan Hewan Kurban Meningkat di Kota Tegal

KA Bima Kembali Beroperasi, Tiap Akhir Pekan, Lintasi Purwokerto Relasi Gambir-Malang

Ekor Kedua Sapi Ini Mendadak Buntung, Guntur Penasaran Mengapa Pelaku Melakukannya

Kasar Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya mengatakan, awalnya EP mem-posting di media sosial Facebook.

EP memposting tulisan "seorang bayi laki-laki mencari adopter".

"Postingan itu dibaca oleh SBF (25) yang merupakan makelar atau pencari bayi," ujar Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Riko Sanjaya seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (8/7/2020).

AKP Riko menyampaikan, SBF kemudian menghubungi EP.

Dari pembicaraan itu, keduanya sepakat bertemu di Cilacap, Jawa Tengah.

"Untuk adopsi bayi laki-laki tersebut biayanya Rp 6 juta," ungkapnya.

Uang untuk biaya adopsi itu diperoleh SBF dari JEL (39) yang berprofesi sebagai bidan.

Setelah bayi yang baru berusia dua bulan tersebut diterima, SBF menyerahkan ke JEL.

SBF kemudian mencari orang yang mau mengadopsi bayi tersebut.

"SBF mencari orang yang mau mengadopsi dengan biaya pengganti adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Setelah itu SBF mengiklankan di media sosial Facebook dengan postingan berisi "beby boy mencari adopter lokasi Jogja".

Postingan tersebut kemudian dibaca oleh RA (30) warga Yogyakarta.

"RA menghubungi SBF dan bersedia mengadopsi."

"Termasuk mengganti biaya adopsi sebesar Rp 20 juta," urainya.

Keduanya akhirnya sepakat bertemu di daerah Jalan Kusumanegara, Kota Yogyakarta pada 12 Mei 2020 sekira pukul 20.30.

Setelah bertemu, RA meminjam bayi tersebut dengan alasan untuk ditunjukkan kepada orangtuanya.

Namun demikian, RA kabur membawa bayi tersebut.

Mengetahui bayi dibawa kabur, SBF lantas mencari dan menemukan RA di depan salah satu rumah sakit di Kota Yogyakarta.

Pemkot Tegal Hibahkan Tanah, Dedy Yon: KKP Sudah Bisa Mulai Bangun Poltek Kelautan dan Perikanan

Kisah Guru Penghayat Kepercayaan di Cilacap, Muslam Belum Merasakan Dapat Gaji Sejak 2015

Petugas Gerebek Tempat Produksi Jamu Ilegal di Kroya Cilacap, Sebagian Gunakan Bahan Kimia Obat

"Di rumah sakit itu terjadi cekcok dan diketahui oleh security yang dilanjutkan melapor ke Polsek," urainya.

Polisi lalu menuju lokasi dan membawa SBF dan RA ke kantor.

Keduanya lantas dimintai keterangan.

"Kami lakukan interogasi awal, ada penyalahgunaan cara proses adopsi," ungkapnya.

Dari hasil pendalaman diketahui alasan EP mencari orang untuk mengadopsi anak kandungnya karena masalah ekonomi.

EP tidak sanggup merawat bayi tersebut.

"EP ini statusnya sudah bercerai, tetapi punya pasangan."

"Setelah anak ini lahir tidak sanggup membesarkannya," bebernya.

Menurutnya, saat ini bayi laki-laki berusia dua bulan tersebut sudah dititipkan di Dinas Sosial.

Dari kasus ini, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka.

Mereka yakni, SBF yang sebagai makelar, JEL sebagai pendana dan tempat menitipkan bayi, serta EP ibu kandung bayi.

Akibat perbuatannya, ketiganya dijerat Pasal 76F Jo Pasal 83 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002.

Yakni tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

Pasal 39 Jo 79 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

Pasal 10 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ibu Jual Bayinya Usia 2 Bulan Lewat Facebook, Alasannya Tak Mampu"

Ini Panduan Lengkap Protokol Penyelenggaraan Salat Iduladha, Termasuk Saat Sembelih Hewan Kurban

Perpres Nomor 64 Tahun 2020 Mulai Diterapkan, Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan yang Terbaru

Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit

Berita Terkini