"Sedangkan KA lokal digolongkan sebagai perjalanan orang di dalam wilayah atau kawasan aglomerasi."
"Seperti KA Kamandaka dan KA Joglosemarkerto tidak perlu surat keterangan uji tes PCR atau rapid test," katanya.
Sebelum naik kereta, setiap penumpang KA Jarak Jauh maupun Lokal diwajibkan dalam kondisi sehat.
Suhu badan penumpang akan diukur dan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Penumpang juga diwajibkan menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka tidak diperkenankan melakukan perjalanan."
"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," pungkasnya. (Dhian Adi Putranto)
• Kantor Desa Rabak Digeruduk Warga, Kades Tak Bisa Dihubungi, Dugaan Penyelewengan Tiga Sumber Dana
• 17 Kecamatan Berzona Merah di Kabupaten Semarang, Mundjirin: Kalau Ditegur Ada Saja Alasannya
• Bupati Gerebek Tempat Hiburan Malam di Banyumas, Achmad Husein: Hari Ini Langsung Berikan SP2
• Masa Pengawasan New Normal Kota Tegal Berlanjut Hingga Akhir Juli