TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sekira 53 warga Banyumas mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) karena tidak mengenakan masker, Jumat (12/6/2020).
Masyarakat di wilayah Banyumas belum sepenuhnya sadar menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Para terdakwa ini menjalani sidang melalui konferensi video di dua tempat terpisah.
• Sumpiuh Banyumas Kedatangan 9 Pemudik, Kades Banjarpanepen: Besok Mereka Tetap Wajib Karantina
• Toko Makanan dan Jasa Fotokopi Simpan Ribuan Botol Miras, Tak Jauh dari Kantor Polres Banjarnegara
• Lapor Polisi Karena Jadi Korban Begal, Pemuda Asal Wonogiri Ini Justru Dijebloskan ke Penjara
Untuk wilayah Kecamatan Ajibarang, Pekuncen, dan sekitarnya dilaksanakan di Aula Kecamatan Ajibarang.
Sidang tipiring itu dipimpin oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto, Ivonne Tiurma Rismauli.
Sedangkan untuk wilayah Kecamatan Somagede, Kemranjen, dan sekitar dilaksanakan di Aula Kecamatan Kemranjen yang dipimpin oleh Hakim PN Banyumas, Suryonegoro.
"Ada 28 orang menjalani sidang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Purwokerto."
"Sedangkan 25 orang di wilayah hukum Pengadilan Negeri Banyumas," ujar Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Banyumas, Guntur Eko Giantoro.
Kepada TribunBanyumas.com, Jumat (12/6/2020), para terdakwa yang menjalani sidang di Ajibarang diharuskan membayar denda Rp 24 ribu dan biaya sidang Rp 1.000.
Sedangkan untuk sidang yang digelar di Kemranjen, para terdakwa membayar denda sebesar Rp 7 ribu dan biaya sidang Rp 3 ribu.
Hal itu sesuai Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit di Banyumas.
Dimana para pelanggar bisa dikenakan denda maksimal Rp 50 ribu atau kurungan selama 3 bulan.
"Besaran denda hakim yang menentukan," tambahnya.
Terpisah, Kepala Satpol PP Kabupaten Banyumas, Imam Pamungkas menegaskan, pihaknya akan terus menggelar operasi penertiban terhadap warga yang tak menggunakan masker.
Meski sudah sering disosialisasikan, masih banyak warga yang tidak mengindahkan aturan Pemkab Banyumas.
"Kami tegas dengan siapapun, melanggar iya kami tindak."
"Pandemi Covid-19 ini serius, warga harus patuh menggunakan masker saat keluar rumah."
"Maka kami minta kerja sama dan kesadaran masyarakat untuk tetap mengikuti protokol kesehatan," ungkapnya.
Bupati Banyumas, Achmad Husein belum lama ini telah mengusulkan agar sidang tipiring penegakan Perda Kabupaten Banyumas Nomor 2 Tahun 2020 bisa digelar dua kali dalam sepekan.
Namun usulan tersebut masih dibahas di internal para hakim baik di PN Banyumas maupun PN Purwokerto.
"Sudah kami usulkan, masih dibahas para hakim."
"Semuanya perlu disiapkan secara baik dan optimal," ujar Bupati Banyumas. (Permata Putra Sejati)
• KA Serayu Pagi Tujuan Jakarta Sudah Beroperasi, Berangkat Pukul 06.50 dari Stasiun Purwokerto
• PPDB SMK di Jateng Tidak Terapkan Jalur Zonasi Apalagi SKTM, Bahan Pertimbangan Nilai Raport Siswa
• Banyumas Masuki Fase New Normal, Tim Gugus Tugas Covid-19 Tetap Bekerja, Ini yang Dilakukan Mereka
• Anak Mendiang Dokter Spesialis RSUD Kardinah Kota Tegal Dinyatakan Positif Covid-19