Suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius.
Wajib menggunakan masker, dan menggunakan pakaian lengan panjang atau jaket.
"Jika saat proses boarding penumpang kedapatan tidak memenuhi ketentuan tersebut, tidak diperkenankan melakukan perjalanan."
"Tiket dapat dibatalkan dengan pengembalian bea penuh," tambahnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/6/2020).
Maqin menambahkan, dengan dioperasikannya 37 KA ini, per 12 Juni 2020, PT KAI baru mengoperasikan total 113 KA atau sekira 21 persen dari 532 KA reguler.
Adapun rincian KA yang dioperasikan terdiri dari 14 KA Jarak Jauh dan 99 KA Lokal.
PT KAI baru menjalankan sebagian perjalanan KA Reguler dengan pertimbangan penerapan PSBB di berbagai wilayah serta permintaan dari masyarakat.
Pengoperasian kembali KA reguler ini akan terus kami evaluasi perkembangannya.
Untuk perjalanan KA yang melewati wilayah PT KAI Daop V Purwokerto sebagai berikut:
- KA Ranggajati, relasi Cirebon - Purwokerto - Surabaya Gubeng - Jember PP
- KA Kahuripan, relasi Blitar - Madiun - Surakarta - Kutoarjo - Maos - Kiaracondong, Bandung PP
- KA lokal Prameks, relasi Kutoarjo - Surakarta PP dan total ada 2 KA
"Sudah ada 2 perjalanan KA jarak jauh dan 2 KA lokal Prameks yang dijalankan dan melewati PT KAI Daop V Purwokerto."
"Namun, kerte api keberangkatan dari PT KAI Daop V Purwokerto, belum ada yang dijalankan," ujar Manager Humas PT KAI Daop V Purwokerto, Supriyanto. (Permata Putra Sejati)
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• Polisi Tangkap Dua Pelaku Penyebar Isu Pocong di Purbalingga, Katanya Mereka Cuma Iseng
• Bupati Banjarnegara Kini Dituduh Rekayasa Hasil Rapid Test: Silakan Anggota Bawaslu Lakukan Ulang