Berita Temanggung

Detik-detik Memilukan Ayah Bakar Anak Kandung hingga Tewas di Temanggung: Ngeyel Ae, Tak Obong Kowe

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi korban kebakaran - Gara-gara sang anak ngeyel saat dinasihati ibunya, seorang ayah di Temanggung membakar sang anak yang baru berusia 12 tahun hingga tewas. Saat ini polisi telah menetapkan si ayah sebagai tersangka. Kapolres Temanggung, AKBP M Ali, mengatakan awalnya tersangka hanya berniat mengancam dan menakut-nakuti korban, dengan berkata: ojo ngeyel ae, tak obong kowe.

Kemudian tersangka AF menyiramkan bensin tersebut ke tubuh korban dari kepala sampai ke bawah.

Hal itu dilakukan tersangka sembari menyalakan korek api, dan berkata: "ojo ngeyel wae" (jangan membantah terus) "tak obong kowe" (saya bakar kamu).

Menurut Ali, berdasarkan pemeriksaan terhadap tersangka, kata-kata itu dimaksudkan untuk menakut-nakuti anaknya agar tidak pergi atau melawan nasihat ibunya.

Namun, katanya, tiba-tiba api menyambar ke bensin sehingga membakar tubuh korban.

Setelah api menyambar ke korban dan tersangka bingung, kemudian ke belakang mengambil air dengan ember, karena terburu-buru airnya malah tumpah.

"Selanjutnya tersangka berupaya mematikan api di tubuh korban dengan merangkul anaknya agar apinya padam," kata Ali, sebagiaman dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanyumas.com.

Karena apinya belum padam, AF keluar rumah dan warga datang membantu menyiramkan air ke tubuh korban.

Setelah api padam warga membawa korban yang mengalami luka bakar sekitar 90 persen dan ayahnya yang juga mengalami luka bakar ke RSUD temanggung.

Namun oleh RSUD Temanggung ALF dirujuk ke RS Sardjito dan tidak lama kemudian korban meninggal dunia di RS Sardjito Yogyakarta.

Polisi ungkap motif pelaku

Ali menyampaikan motif pelaku membakar korban karena kesal terhadap anaknya yang tidak mau mengikuti nasihat orang tua, karena sehari sebalumnya korban sudah diingatkan untuk tidak pergi tetapi anak tersebut tetap pergi.

Dalam kasus ini polisi menyita barang bukti, antara lain satu jerigen, satu set kursi sudut warna hijau, sepeda motor Yamaha Vega, 2 buah korek api gas , dan pakaian korban maupun pakaian tersangka yang terdapat bekas terbakar.

Ia menuturkan dalam kasus ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 21 saksi.

Ali menyebutkan tersangka dikenakan Pasal 44 ayat 3 UU nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 76C jo Pasal 80 ayat 3 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 187 ayat 3 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Saat ini tersangka masih menjalani perawatan di RSUD Temanggung karena juga mangalami luka bakar yang cukup parah," katanya. (*)

Gareng Marah Korban Tak Mau Ceraikan Suami, Kepala Ibu dan Balita Dipalu di Temanggung

Bupati Banjarnegara Santuni Rp200 Ribu Komisioner Bawaslu Pelapor soal Bansos ke Ombudsman Jateng

Per 5 Juni Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Bagaimana Pedomannya?

Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona

Berita Terkini