Berita Temanggung
Gareng Marah Korban Tak Mau Ceraikan Suami, Kepala Ibu dan Balita Dipalu di Temanggung
Gareng Marah Korban Tak Mau Ceraikan Suami, Kepala Ibu dan Balita Dipalu di Temanggung. anak meninggal, ibu kritis
Perkara ini diduga dilatarbelakangi karena tersangka marah, sebab korban tidak mau bercerai dengan suami, untuk selanjutnya menikah dengan tersangka. Bahkan, korban hendak memutuskan hubungan terlarangnya dengan tersangka.
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEMANGGUNG - Aksi pembunuhan sadis terjadi di Desa Tleter, Kecamatan Kaloran, Kabupaten Temanggung, pada pagi buta Rabu (13/5/2020) kemarin.
Seorang ibu, Ernawati (23) dan putrinya berinisial NMA (5), ditemukan bersimbah darah di ranjang tempat tidur kedunya, dengan luka menganga di bagian kepala.
Saat ditemukan, kedua korban masih menghembuskan nafas. Namun, setelah sempat mendapat perawatan medis di RSUD Temanggung, NMA akhirnya meninggal dunia.
Sementara sang ibu, kini masih dalam kondisi kritis dan tak sadarkan diri, dirawat di RST Magelang.
Tak sampai 1 x 24 jam, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil meringkus pelaku pembantaian sadis tersebut.
Aksi pengaiayaan sadis berujung maut ini diduga kuat berlatar belakang asmara gelap antara korban dan tersangka.
• Detik-detik Ibu Bacok Kepala Anak saat Korban Tidur, Gara-gara Diperingatkan agar Tak Mudik
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Pria Purwokerto Ini Langsung Bacok Saudara Sendiri di Tempat Parkir, Diduga Dipicu Masalah Warisan
• Satu Keluarga Berlumuran Darah Merayap di Tengah Malam, Korban Pembacokan Brutal, Balita Selamat
Pelaku tak lain adalah tetangga korban, Supriyadi alias Gareng (38), yang diduga merupakan pria idaman lain (PIL) dari korban kritis.
Kapolres Temanggung, AKBP M Ali, mengatakan kedua korban ditemukan bersimbah darah oleh ibu korban kritis atau nenek korban meninggal, setelah saksi menunaikan salat subuh berjamaah di masjid terdekat.
Tak ayal, nenek korban berteriak histeris dan mengundang kerumunan warga.
"Selanjutnya, kasus tersebut dilaporkan ke kepolisian, dan segera kami tindak lanjuti dengan membentuk tim," kata AKBP M Ali, melalui Kasubag Humas Polres Temanggung, AKP Henny WL.
Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memintai keterangan sejumlah saksi, tersangka berhasil ditangkap dalam kurun waktu kurang dari 1 x 24 jam setelah peristiwa.
"Tersangka diringkus, pada tengah malam di hari yang sama, saat bersembunyi di perkebunan," ujarnya.
Kronologi Kejadian
Dituturkan, pada Rabu (13/5/2020) sekitar pukul 04.30, tersangka mengendap-endap di luar rumah korban dengan membawa martil.