Berita Purbalingga
Per 5 Juni Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Bagaimana Pedomannya?
Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Per 5 Juni Sesuai Instruksi Kemenpan-RB
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: yayan isro roziki
"Jadi mulai hari Jumat besok, 5 Juni mulai diterapkan New Normal di seluruh kantor pemerintahan yang ada di Kabupaten Purbalingga."
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Pemerintah Kabupaten Purbalingga akan terapkan tatanan baru atau new normal untuk para pegawai negeri sipil (PNS) di kantor pemerintahan.
Rencananya new normal mulai berlaku pada Jumat (5/6/2020) besok.
Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Purbalingga telah melakukan persiapan untuk penerapan new normal.
Memastikan kembali kesiapan penerapan new normal, Bupati Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyambangi sejumlah pelayanan publik Puskesemas Purbalingga, RSUD Gutheng Tarunadibrata, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Tenaga Kerja, RSU Panti Nugroho dan Dinas Penanaman Modal Perijinan Terpadu Satu Pintu.
• Simak Aturan New Normal untuk PNS dari Kemenpan-RB, Berlaku Mulai Jumat 5 Juni 2020
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona
• Purbalingga Belum akan Terapkan New Normal, Bupati Tiwi: Belum Ada Instruksi dari Pak Ganjar
Bupati akrab disapa Tiwi menuturkan pemantauan, untuk memastikan kantor, dinas dan pelayanan publik lainnya sudah menerapkan protokol kesehatan.
Pasalnya mulai Jumat, (5/6) seluruh jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Purbalingga melaksanakan kegiatan hari pertama ngantor, setelah sebelumnya hampir 2 bulan melakukan kegiatan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH).
"Jadi mulai hari Jumat besok, 5 Juni mulai diterapkan New Normal di seluruh kantor pemerintahan yang ada di Kabupaten Purbalingga," ujarnya dari rilis yabg diterima tribunbanyumas. com, Kamis (4/6/2020).
Menurut dia dalam penerapan new normal, protokol kesehatan harus dikedepankan.
Para pegawai dan pengunjung di tempat pelayananan publik harus menjaga kebersihan, menyediakan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker.
"New Normal, protokol kesehatan harus dikedepankan seperti menjaga kebersihan, menyediakan fasilitas cuci tangan, menjaga jarak, menggunakan masker bagi semua pegawai termasuk pengunjung di tempat pelayanan publik.” tutur Tiwi.
Ia mengatakan penerapan new normal khusus untuk kantor pemerintah dilakukan agar pelayanan publik tetap berjalan. Hal ini dilakukan agar masyarakat dapat tetap produktif dan aman dari Covid-19.
Terpisah Dinas Kesehatan Kabupaten Purbalingga Hanung Wikantono menuturkan jelang penerapan new normal angka pasien positif corona berjumlah 58 orang yang terdiri dari 32 orang sembuh, 25 orang masih dirawat, dan 1 orang meninggal dunia.
Sementara Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 282 orang yang terdiri dari 149 orang negatif, 53 orang masih dirawat sembari menunggu hasil, dan 22 orang meninggal dunia.
"Untuk hasil rapid test masal yang dinyatikan reaktif hasil swab belum ada positif, " jelas dia saat dihubungi tribunbanyumas.com.