Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas anggotanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum. Sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi."
"Oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA, Berawal dari Rebutan Pacar hingga Kapendam Turun Tangan
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Per 5 Juni Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Bagaimana Pedomannya?
• Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona
• YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara, Polisi: Kasusnya Dihentikan, karena . . .