Berita Viral

YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara, Polisi: Kasusnya Dihentikan, karena . . .

YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara, Polisi: Kasusnya Dihentikan, karena para korban mencabut laporannya di mapolrestabes bandung

Istimewa dan TribunJabar.id
Video saat Youtuber Bandung Ferdian Paleka menyebut bakal 'lebaran di penjara' viral di media sosial. Kini di dalam penjara, Ferdian Paleksa cs jadi sasaran bullying tahanan lain - Setelah beberapa saat di dalam penjara, kini Ferdian Paleks cs yang terkenal gara-gara prank video sembako sampah, dibebaskan dari tahanan setelah korban mencabut laporannya. 

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami, yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan."

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANDUNG - YouTuber Ferdian Paleka dan kawan-kawan (dkk) yang mendadak terkenal karena prank sembako sampah, yang dibagikan kepada para transpuan, kini sudah dibebaskan dari penjara.

Ferdian Paleka cs dibebaskan karena kasus yang menjerat mereka dihentikan oleh kepolisian.

Kasus dihentikan karena para korban prank video sembako isi sampah mencabut laporannya di Mapolrestabes Bandung, Jawa Barat.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung AKBP Galih Indragiri membenarkan hal tersebut.

Menurut dia, pencabutan laporan itu dilakukan korban pada pekan lalu.

Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini

YouTuber Ferdian Paleka Jadi Sasaran Bully di Penjara, Digunduli Ditelanjangi Masuk Tong Sampah

Kronologi Penangkapan YouTuber Ferdian Paleka, Lari ke Palembang Dijemput Ayah-Paman di Pelabuhan

PSBB di Jakarta Diperpanjang hingga Akhir Juni, Fase IV Jadi Masa Transisi Menuju New Normal

Ini menjadi dasar bagi polisi untuk membebaskan Ferdian Paleka.

"Iya, dasarnya yang pasti adalah pencabutan aduan dan laporan dari korban pada kami, yang kita terima satu minggu yang lalu. Itu menjadi dasar kita untuk mengeluarkan para tahanan," kata Galih di Mapolrestabes Bandung, Kamis (4/6/2020).

Menurut Galih, proses hukum dalam kasus video prank sembako isi sampah berdasarkan delik aduan para korban yang merasa dirugikan.

"Karena seperti yang kita ketahui bersama untuk kasus ITE ini Pasal 45 ayat 3 di sini yang kita persangkakan adalah masuk ke dalam delik aduan, jadi itu menjadi dasar kita," kata dia.

Namun Galih tidak menjelaskan alasan korban mencabut laporannya.

Galih memastikan bahwa Ferdian Paleka dan dua rekannya bebas dari tuduhan dan kasusnya dihentikan.

"Ya, jadi dengan dicabutnya itu, pasti kita hentikan kasusnya," ucap Galih.

Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.

Sebelumnya, pengacara Ferdian Paleka dan rekan-rekannya, Rohman Hidayat, berupaya menempuh jalur mediasi dengan para korban video prank sembako berisi sampah di Bandung, Jawa Barat.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved