Tiga oknum anggota TNI mengeroyok seorang remaja 16 tahun hingga babak belur. Pengeroyokan oknum anggota TNI terhadap seorang remaja itu diduga karena persoalan asmara, rebutan pacar. Seorang anggota TNI pelaku pengeroyokan dan korban memacari wanita yang sama.
TRIBUNBANYUMAS.COM - Tiga oknum anggota TNI di wilayah Kodam XVI Pattimura, mengeroyok seorang remaja pria berusia 16 tahun berinisial AS.
Korban pengeroyokan diketahui masih merupakan seorang pelajar SMA di Tiakur, Kabupaten Maluku Barat Daya.
Korban dikeroyok anggota oknum tentara, diduga karena rebutan pasar. Korban dan anggota TNI berinisial M (48) memacari wanita yang sama.
Kakak korban, Elson Tiator, mengatakan, kasus penganiayaan itu dilakukan pada Jumat (22/5/2020).
• Cemburu Berujung Peluru di Jeneponto, Anggota TNI yang Ditembak Polisi Akhirnya Meninggal Dunia
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• Wow! Bareskrim Mabes Polri Sita 402,3 Kg Sabu Senilai Rp480 Juta dari Rumah Kontrakan di Sukabumi
• Bupati Banjarnegara Santuni Rp200 Ribu Komisioner Bawaslu Pelapor soal Bansos ke Ombudsman Jateng
Pemicu penganiayaan itu karena antara adiknya dan terduga pelaku berpacaran dengan perempuan yang sama, yaitu MS (17).
Oleh karena itu, pelaku cemburu dan mengajak dua rekannya yang juga anggota TNI melakukan penganiayaan terhadap adiknya.
Aksi penganiayaan itu dilakukan pelaku di dua lokasi, yaitu di depan rumah MS dan di barak tempat pelaku bertugas.
"Jadi korban ini sempat dibawa ke barak perusahaan tempat para pelaku bekerja, lalu mereka mencekik, memukul, dan menganiaya korban di sana,” kata Elson lewat keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (4/6/2020).
Akibat perbuatan yang dilakukan tiga oknum anggota TNI tersebut, korban diketahui mengalami luka di sekujur tubuh.
Maka dari itu, pihaknya berharap agar kasus tersebut dapat diusut secara tuntas dan pelaku dapat diberi hukuman setimpal.
Kapendam Pattimura turun tangan
Secara terpisah, Kepala Penerangan Kodam XVI Pattimura Kolonel Jansen Simanjuntak mengaku sudah mendapat laporan terkait kasus penganiayaan yang dilakukan oleh tiga anggotanya tersebut.
Ia juga membenarkan bahwa kasus itu dipicu masalah asmara.
Adapun pelakunya diketahui menjabat sebagai Babinsa di Desa Hila, Kecamatan Pulau Romangmerasa.
Untuk itu, pihaknya akan menindak secara tegas anggotanya tersebut sesuai prosedur yang berlaku.
"Akan ada sanksi, sekarang sedang diproses hukum. Sanksinya bisa penjara dan ada juga sanksi disiplin dan administrasi."
"Oknum tersebut bisa tunda naik pangkat, kalau dia punya jabatan akan dicopot dan tidak bisa sekolah,” jelasnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 3 Anggota TNI Keroyok Pelajar SMA, Berawal dari Rebutan Pacar hingga Kapendam Turun Tangan
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Per 5 Juni Pemkab Purbalingga Berlakukan Aturan New Normal untuk PNS, Bagaimana Pedomannya?
• Viral Video 100-an Orang Bawa Sajam ke Rumah Sakit, Keluarga Ambil Paksa Jenazah PDP Corona
• YouTuber Ferdian Paleka Dibebaskan dari Penjara, Polisi: Kasusnya Dihentikan, karena . . .