TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Lima siswa berprestasi di Kota Semarang akan diberikan hak khusus dalam Pemerimaan Peserta Didik Baru (PPDB).
Adapun lima siswa tersebut memiliki prestasi berjenjang tingkat internasional dan nasional.
Guna mengapresiasi prestasi siswa tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Semarang membebaskan lima siswa itu memilih sekolah.
Dikatakan Kepala Disdik Kota Semarang, Gunawan Saptogiri, informasi pemberian hak itu sudah disampaikan kepada pihak bersangkutan.
• Jateng Terbanyak Napi Asimilasi Berulah Lagi, Kemenkumham: Kriminalitas Bukan Faktor Tunggal
• Fatwa MUI Jateng Diterbitkan Pekan Ini, KH Ahmad Darodji: Umat Sudah Rindu Jumatan di Masjid
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
"Lima siswa itu boleh memilih sekolah mana saja di Kota Semarang dalam PPDB tahun ini," paparnya kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (3/6/2020).
Selain memberi hak khusus untuk siswa berprestasi tingkat internasional dan nasional, Gunawan, menjelaskan PPDB untuk TK dan SD akan dibuka 14 sampai 18 Juni 2020.
Sementara untuk SMP akan dibuka pada 21 hingga 25 Juni 2020.
"Komposisi dalam PPDB yaitu 50 persen untuk zonasi, 15 persen untuk afirmasi atau siswa dengan kartu Indonesia pintar."
"Lalu 5 persen perpindahan bagi siswa yang orangtuanya yang bekerja di Polri, TNI, BUMN, dan BUMD," jelasnya.
Dilanjutkannya, untuk perpindahan jika masih ada kuota bisa diisi anak guru dengan ketentuan mendaftar di tempat orangtuanya mengajar.
"Selain itu penilaiannya dalam PPDB untuk tingkat SD, zonasi dihitung 50 persen, dan luar zonasi 40 persen."
"Nilai itu akan ditambah dengan nilai usia. Dimana jika usia pendaftar tinggi nilai juga semakin besar," terangnya.
Gunawan menjelaskan, terkait penambahan nilai usia terdapat sejumlah ketentuan, dimana untuk SD dengan maksimal usia 7 tahun.
"Misal pendaftar berusia 7 tahun, berarti nilai yang akan ditambah 7 dikali 7."
"Selain itu jika calom siswa tinggal dilingkungan sekitar sekolah juga menjadi pertimbangan dengan penambahan nilai 2 untuk SD dan SMP nilai 3," ujarnya.
• Ini Jadwal Penyerahan Bansos Pemkot Semarang Periode Juni 2020
• Fatwa MUI Jateng Diterbitkan Pekan Ini, KH Ahmad Darodji: Umat Sudah Rindu Jumatan di Masjid
• Tak Cuma Hukum Push Up, Tidak Pakai Masker Pengendara Juga Bisa Ditilang Polisi di Banyumas
• Warga Tiga RT Kelurahan Bobosan Purwokerto Diduga Terserang Chikungunya