"Terakhir memberikan tindakan tegas terhadap ASN yang melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku."
"Serta netralitas ASN yang proses pelaksanaannya mengacu kepada ketentuan peraturan perundang-undangan," tuturnya.
Selain itu, Imam menuturkan Komisi ASN juga mengharapkan agar rekomendasi tersebut dapat segera dilaksanakan.
Dan dilaporkan pelaksanaan tindaklanjutnya dalam waktu paling lambat 14 hari terhitung sejak diterimanya rekomendasi.
Apabila tidak ada tindaklanjut dari rekomendasi tersebut, data pelanggaran ASN akan dimasukkan ke dalam Aplikasi Detikdispen dan Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian (SAPK).
"Hal ini akan menjadi catatan rekam jejak yang akan menjadi pertimbangan dalam pengembangan karir ASN tersebut," imbuh Imam.
Ia menerangkan, untuk memastikan tindaklanjut terhadap sanksi ASN itu, Komisi ASN bersama BKN akan melakukan monitoring evaluasi.
Termasuk tindaklanjut pada setiap proses mutasi, promosi, dan pengembangan kompetensi ASN dimaksud.
Komisi ASN juga menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 33 Ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 Ayat (3).
"Komisi ASN juga akan merekomendasikan kepada Presiden Joko Widodo untuk menjatuhkan sanksi terhadap Pejabat Pembina Kepegawaian dan Pejabat berwenang."
"Yakni yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang-undangan, " tukasnya. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Teror Pocong di Purbalingga Belum Berakhir, Kali Ini Warga Desa Munjul Temukan Kain Kafan di Jalan
• Masuk Jakarta Tanpa SIKM, 20 Pekerja Bangunan Asal Tegal dan Banyumas Terancam Bayar Rp 1,2 Juta
• Begini Cara Urus Surat Keterangan Bebas Covid-19, Berikut Biaya Mandiri di Rumah Sakit
• Bukti Pasien Sembuh Kembali Positif Covid-19, Bupati Banjarnegara: Sekeluarga Masuk Klaster Gowa