TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) sudah masuk pekan terakhir sejak diberlakukan pada 27 April 2020.
Wali Kota Semarang, Hendrar Prihadi mengatakan, Pemkot Semarang akan melakukan evaluasi terkait penerapan PKM bakal diperpanjang atau berakhir sesuai rencana yakni 24 Mei 2020.
"Kami masih punya waktu satu minggu lagi."
"Artinya masih mungkin diperpanjang dan tidak," terang Hendi, sapaannya kepada Tribunbanyumas.com, Selasa (18/5/2020).
• Guru Ngaji Dijambret, Tas Berisi Alquran Dibawa Kabur Dua Pemuda, Aksinya Terekam CCTV
• Warga Semarang Bisa Cek Terima Bansos Tidaknya Melalui Ini
• Babak Baru Kasus Covid-19 di Banyumas, Achmad Husein: Sudah Masuk Tahap Transmisi Lokal
• Ketua RT Bacakan Surat Undur Diri, Disaksikan Relawan di Cilacap, Merasa Tak Layak Lagi Dapat PKH
Jika dilihat dari tren kasus Covid-19 di Kota Semarang, menurut Hendi, telah menunjukan penurunan selama masa PKM.
Sehingga, sepanjang masyarakat bisa berdisiplin sesuai SOP kesehatan, kasus Covid-19 bisa diatasi.
"Ada sebuah optimisme semua bisa diatasi sepanjang masyarakat berdisiplin dengan SOP kesehatan."
"Yakni pakai masker, jaga jarak, hingga jaga kebersihan," urainya.
Namun, Hendi melanjutkan, jika dilihat dari angka kasus Covid-19 di Kota Semarang masih menunjukan angka tertinggi di Jawa Tengah.
Karena itu, pihaknya akan membahas dengan pihak-pihak terkait tentang kebijakan PKM tersebut.
"Maka, masih diperdebatkan. Nanti kami rapat untuk memutuskan PKM diperpanjang atau tidak," jelasnya.
Sementara, update Covid-19 di Kota Semarang per Selasa (18/5/2020) siang, ada 47 pasien positif corona di Kota Semarang.
Jumlah pasien sembuh sebanyak 236 orang.
Sedangkan jumlah pasien dalam pengawasan (PDP) sebanyak 94 orang. (Eka Yulianti Fajlin)
• Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu Sudah Cair, Simak Cara dan Syarat Warga Semarang Mengambilnya
• Pasar Pagi Salatiga Bakal Ditutup Sementara, Satu Pedagang Asal Ungaran Reaktif Corona
• Pasar Projo Ambarawa Terapkan Belanja Daring, Pemkab Semarang Gandeng Gojek
• Waryono Gigit Jari Tak Bisa Jemput Anaknya di Semarang, WNI Wajib Karantina di BPSDMD Jateng