"KPCDI berencana kembali mengajukan uji materi ke MA kembali atas perpres tersebut. Saat ini sedang berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi tersebut," ujar Sekjen KPCDI Petrus Hariyanto.
KPCDI adalah organisasi yang sebelumnya menggugat Perpres 75/2019 hingga akhirnya dibatalkan oleh MA.
Menurut Petrus, walau ada perubahan jumlah angka kenaikan dalam Perpres Nomor 64, hal itu dirasakan masih memberatkan masyarakat.
"Terlebih saat ini masih dalam situasi krisis wabah Covid-19. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA," kata Petrus.
Pihaknya menilai pemerintah seharusnya tidak menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
"Walau perpres tersebut masih memberikan subsidi bagi kelas III, tetapi per Januari 2021 iuran akan naik menjadi Rp35.000," ujar Petrus.
Sebelumnya diberitakan, iuran kepesertaan Badan Pengaman Jaring Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik. Bahkan hampir 2 kali lipat dari yang harus dibayarkan peserta pada saat ini.
Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan iuran BPJS hampir 2 kali lipat di tengah pandemi virus corona, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Kenaikan bagi peserta mandiri, segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
• Cara Mudah Cek Kepesertaan Bansos Covid-19 Melalui Aplikasi, Simak Petunjuk Berikut Ini
• 23 ASN Purbalingga Melawan! Laporkan Balik Bawaslu ke DKPP, Kuasa Hukum: Tidak Profesional
• IATA Tak Mendukung Aturan Jaga Jarak Antarpenumpang dalam Pesawat Terbang, Mengapa?
• Dilaporkan Kuasa Hukum ASN Purbalingga ke DKPP, Bawaslu: Pemeriksaan Sudah Sesuai Prosedur
Beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
Pada akhir tahun lalu, Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Wakil Ketua Komisi IX DPR Kecewa Jokowi Naikkan Lagi Iuran BPJS Kesehatan