"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan menuai respon negatif dari berbagai kalangan masyarakat.
Terlebih, kenaikan tersebut dilakukan di tengah masa himpitan kesulitan ekonomi, dampak pandemi virus corona (Covid-19).
Bahkan, BPJS Watch menilai Presiden Jokowi dan pemerintahannya telah kehilangan akal dan nalar.
Sebab, aturan terbaru terkait kenaikan iuran ini masih memberatkan masyarakat.
Terlebih, iuran peserta mandiri kelas I dan II dianggap tidak jauh berbeda dari aturan sebelumnya, yang telah dibatalkan Mahkamah Agung (MA).
• Di Tengah Pademi, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 2 Kali Lipat, Bakal Kembali Digugat?
• Nihayatul Wafiroh Kecewa Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Masyarakat akan Gugat Lagi
• Begini Alasan Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 2 Kali Lipat
• Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi
"Pemerintah sudah kehabisan akal dan nalar sehingga dengan seenaknya menaikkan iuran tanpa mempertimbangkan kemampuan ekonomi masyarakat," ujar Koordinator BPJS Watch Timboel Siregar.
Ia menilai bahwa kebijakan menaikkan iuran BPJS saat pandemi Covid-19 berlangsung memperlihatkan bahwa pemerintah tidak mempunyai kepekaan sosial.
Padahal, menurut dia, peserta mandiri adalah kelompok masyarakat pekerja informal yang perekonomiannya sangat terdampak oleh Covid-19.
"Pemerintah tidak memiliki kepekaan sosial terhadap rakyat peserta mandiri. Di tengah pandemi dan resesi ekonomi saat ini, putusan MA hanya berlaku tiga bulan, yaitu April, Mei, dan Juni 2020," kata Timboel.
Melawan putusan MA
Kebijakan itu juga dianggap melawan putusan Mahkamah Agung yang sebelumnya membatalkan peraturan presiden yang mengatur soal rencana kenaikan iuran BPJS.
Kenaikan iuran BPJS kali ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
Kenaikan iuran untuk peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.