Kenaikan tarif mulai berlaku pada 1 Juli 2020 mendatang.
Berikut rincian kenaikannya:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000.
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000.
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000.
Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 untuk kelas III sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga.
Jokowi Menentang Putusan Pengadilan
Pada Oktober 2019, Jokowi juga menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Mahkamah Agung membatalkan kenaikan tersebut pada akhir Februari 2020.
Jumlah kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA itu memang sedikit lebih besar dibanding perpres terbaru.
Perpres 75/2019 itu juga tak mengatur skema subsidi bagi peserta kelas III layaknya perpres saat ini.
Berikut rincian kenaikan iuran dalam perpres yang dibatalkan MA:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp160.000, dari semula Rp80.000
- Iuran peserta mandiri kelas II naik menjadi Rp110.000, dari semula Rp51.000
- Iuran peserta mandiri kelas III naik menjadi Rp42.000, dari semula Rp25.500
Dalam pertimbangannya, MA melihat ada ketidaksesuaian perpres tersebut dengan beberapa undang-undang, termasuk UUD 1945.
"Tidak sejalan dengan jiwa semangat UUD 1945, lalu juga ditunjang oleh aspek sosiologis, keadilan, mempertimbangkan orang yang tidak mampu dan sebagainya," kata Jubir MA Andi Samsan Nganro.
Pengabaian Hukum