Berita Nasional
Begini Alasan Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 2 Kali Lipat
Begini Alasan Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 2 Kali Lipat di tengah masa pandemi virus corona
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19. Menurut dia, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Iuran kepesertaan Badan Pengaman Jaring Sosial (BPJS) Kesehatan kembali naik. Bahkan hampir 2 kali lipat dari yang harus dibayarkan peserta pada saat ini.
Keputusan Presiden Joko 'Jokowi' Widodo menaikkan iuran BPJS hampir 2 kali lipat di tengah pandemi virus corona, tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan alasan pemerintah kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan di tengah pandemi virus corona Covid-19.
Menurut dia, kenaikan iuran ini demi menjaga keberlanjutan operasional BPJS Kesehatan.
"Sesuai dengan apa yang sudah diterbitkan, dan tentunya ini adalah untuk menjaga keberlanjutan dari BPJS Kesehatan," kata Airlangga dalam video conference usai rapat terbatas bersama Presiden Jokowi, Rabu (13/5/2020).
• Di Tengah Pademi, Jokowi Naikkan Iuran BPJS Kesehatan Hampir 2 Kali Lipat, Bakal Kembali Digugat?
• Pasca-putusan MA Batalkan Kenaikan BPJS Kesehatan, Komisi IX DPR: Saatnya Berbenah, Kami akan Awasi
• Komisi 9 DPR RI: Pemerintah Wajib Kembalikan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan yang Telah Dibayarkan
• MA Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan. Ke Mana Uang yang Telah Dibayarkan?
Meski iuran dinaikkan, Airlangga memastikan bahwa pemerintah tetap memberikan subsidi.
Dia mengatakan, subsidi dan iuran tetap diperlukan agar operasional BPJS Kesehatan dapat terus berjalan.
"Nah ini yang tetap diberikan subsidi. Sedangkan yang lain tentu menjadi iuran yang diharapkan bisa menjalankan keberlanjutan daripada operasi BPJS Kesehatan," tutur dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widoo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan iuran ini berlaku bagi peserta mandiri Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Kenaikan bagi peserta mandiri, segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Beleid kenaikan iuran BPJS Kesehatan itu diteken Presiden Jokowi pada Selasa (5/5/2020).
Berikut rincian kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri:
- Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari saat ini Rp80.000
- Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari saat ini sebesar Rp51.000
- Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp42.000
- Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp25.500.
Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp7.000, sehingga yang harus dibayarkan peserta adalah Rp35.000.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/bpjs-kesehatan.jpg)