Narapidana dan anak tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, tidak sedang menjalani subsidair, dan bukan warga negara asing (WNA).
Pemkab Purbalingga dengan Bapas Purwokerto pun telah melakukan pembahasan mengenai penanggulangan dampak sosial dari program asmilasi narapidana.
Bapas bertanggungjawab terhadap pembimbingan dan pengawasan terhadap narapidana dan anak yang sedang menjalani pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
“Para napi yang ikut asimilasi dan integrasi walaupun sudah kembali di masyarakat tetap dikenakan wajib lapor secara daring, dan masih menjadi client Bapas,” katanya.
Ia meminta pihak desa dan kecamatan untuk memantau dan melaporkan kondisi orang-orang yang menjalani asmilisasi.
Pihaknya juga mengusulkan kepada Bupati Purbalingga untuk diberikan bantuan sembako dengan harapan agar tidak mengulangi kejahatannya lagi.
Sementara itu, Kapolres Purbalingga, AKBP Muchammad Syafi Maulla mengatakan, akan terus melakukan pendataan dan imbauan kepada mereka yang mendapatkan asimilasi dan intergrasi.
Pihaknya tidak segan-segan melakukan penahanan apabila para narapidana tersebut kembali melakukan tindak pidana.
Sampai saat ini belum ada yang melakukan tindak pidana kembali," tutur dia. (Rahdyan Trijoko Pamungkas)
• Terjaring Tak Gunakan Masker, 15 Warga Banyumas Jalani Sidang Tipiring, Ini Hasilnya
• 88 Toko Modern Bakal Ditutup di Kabupaten Semarang
• Oknum Pegawai Puskesmas Karangmoncol Suplay Limbah Medis, Kapolres Purbalingga: Sudah Puluhan Tahun
• Ombudsman Soroti Netralitas ASN Disdikbud Purbalingga, Siti Farida: Mirip Kasus di Sukoharjo