"Saya melihat dari jauh, banyak barang yang bisa dicuri jika saya berhasil masuk," kata tersangka SN.
Akhirnya, sekira pukul 00.15, pada Minggu (11/4/2020), tersangka masuk ke konter handphone melalui loteng dan menggasak seluruh barang berharga yang bisa dibawanya.
Setelah berhasil mencuri, tersangka sempat panik saat akan menyimpan barang curiannya.
Jika ia menyimpannya di dalam rumah, orangtuanya pasti akan curiga.
Sebab tersangka hanyalah seorang pengangguran.
Ia kemudian memutuskan menyimpan barang-barang hasil curiannya di kandang sapi milik orangtuanya.
Barang-barang itu secara terpisah ia jual melalui online (Facebook) dengan sistem ketemuan (COD).
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHPidana.
Ancaman hukuman paling lama 7 tahun kurungan penjara. (Khoirul Muzakki)
• Hari Pertama PKM Semarang, Ada Pengendara Motor Bersuhu 38 Derajat Celcius, Pemudik Asal Jakarta
• Awas Produk Pangan Kadaluarsa di Banyumas, Sehari Saja Loka POM Temukan 200 Item
• Juli Diyakini Pandemi Virus Corona Berakhir di Indonesia, Tapi Syaratnya Kompak Lakukan Ini
• Halau Pemudik, GT Kalikangkung Semarang Mulai Dijaga Petugas Gabungan