Berita Banjarnegara

43 Napi di Banjarnegara Dibebaskan dari Penjara, Bapas: Dampak Corona, Jalani Asimilasi di Rumah

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi ruang tahanan atau penjara - Total 268 napi di Banyumas Raya dan Kebumen dikeluarkan dari penjara, guna menjalani asimilasi dari di rumah. 43 di antaranya merupakan dari Lapas Banjarnegara.

Guna pencegahan dan penanggulangan penularan virus corona (Covid-19), total 268 napi di Banyumas Raya dan Kebumen dibebaskan untuk menjalani asimilasi di rumah. 43 warga binaan itu di antaranya berasal dari Banjarnegara.

TRIBUNBANYUMAS.COM, BANJARNEGARA - 43 narapidana (napi) di lembaga pemasyarakatan Banjarnegara dibebaskan dari penjara, guna menjalani asimilasi di rumah.

Hal ini merupakan dampak dari wabah virus corona (Covid-19), sehingga banyak warga binaan yang mendapatkan kebijakan jalani asmiliasi di rumah.

Demikian disampaikan Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Purwokerto Edi Suwarno.

Ia mengatakan, per tanggal 23 April 2020, total sebanyak 268 orang narapidana se eks Karesidenan Banyumas dan Kebumen mendapatkan program asimilasi.

“Untuk Banjarnegara, warga binaan pemasyarakatan Banjarnegara yang mendapatkan asimilasi di rumah ada 43 orang,” katanya saat bertemu Bupati Banjarnegara, Rabu (23/4/2020).

Napi Mengaku Harus Membayar Rp 5 Juta Agar Bisa Bebas Lewat Program Asimilasi saat Pandemi Corona

Baru Bebas Dua Hari Kembali Mencuri, Eks Napi Asimilasi Tak Kapok Masuk Bui

Sebulan Bebas Karena Corona 10 Napi Asimilasi Di Jateng Kembali Berulah ada di Banyumas dan Kebumen

Napi Asimilasi Berulah, Polda Jateng Akan Lumpuhkan Dengan Cara Ditembak

Menurut dia, asimilasi biasanya dilaksanakan tidak di rumah.

Dituturkan, warga binaan biasanya dipersilakan keluar dari lapas pukul 07.00 WIB, dan harus kembali sore harinya, pukul 17.00.

Tetapi, karena untuk memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19, para warga binaan saat ini menjalani asimilasi di rumah.

Baru kali ini, menurut dia, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI mengeluarakan aturan seperti itu.

Karena itu, pihaknya meminta bantuan Bupati, Dandim 0704 Banjarnegara, Kejaksaan Tinggi Negeri dan Kapolres Banjarnegara untuk mengawasi warga binaan yang menjalani asimilasi di rumah.

Pihaknya juga berharap masyarakat bisa menerima warga binaan yang telah mendapatkan asimilasi.

Karena di dalam pelaksaaanannya, terkadang masih terjadi stigma masyarakat terhadap warga binaan yang baru keluar lapas.

"Mohon pemerintah daerah untuk bisa menyampaikan kepada masyarakat agar klien dapat diterima dengan baik dan diorangkan,” katanya.

Edi Suwarno mengatakan warga binaan penerima kebijakan asimilasi adalah yang memenuhi syarat yaitu telah menjalani hukuman minimal dua pertiga pada 31 Desember 2020 yang dilakukan secara bertahap.

Halaman
12

Berita Terkini