Selain itu, warga binaan juga harus memiliki catatan berkelakuan baik.
Nantinya, setelah dirumahkan, warga binaan pemasyarakatan akan tetap dipantau oleh Balai Pemasyarakatan.
Diketahui, hal ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 tahun 2020 tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan Penyebaran Covid-19.
Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono berharap warga binaan yang telah dirumahkan dan diberi kesempatan untuk kembali ke masyarakat bisa sadar dan membuktikan perubahannya ke masyarakat.
“Saya memberikan kesempatan kepada warga binaan pemasyarakatan untuk membuktikan diri kepada masyarakat, kalau klien tersebut sudah sadar dan memperbaiki diri,” katanya.
Budhi Sarwono meminta masyarakat agar mau memberi kesempatan kepada warga binaan yang baru mendapatkan asimilasi untuk bisa memperbaiki diri tanpa harus dikucilkan.
Ia meminta para warga binaan tidak keluar rumah untuk ikut serta melakukan pencegahan dan antisipasi penyebaran virus Covid-19. (*)
• Tidak Dibebaskan Lewat Asimilasi Corona, Napi Bakar Lapas
• 35 Napi Nusakambangan Dapat Asimilasi, Erwedi: Bukan Dibebaskan, Tapi Dikeluarkan
• Terancam Hukuman Mati, Dua Napi Pengendali Narkoba di Jateng, Asal Lapas Tanjung Pinang Kepri
• Napi di Lapas Ini Produksi Ribuan Face Shield untuk Tenaga Medis, Belajar dari Tutorial Youtube