Berita Kriminal
Terancam Hukuman Mati, Dua Napi Pengendali Narkoba di Jateng, Asal Lapas Tanjung Pinang Kepri
BNNP Jawa Tengah akhirnya menangkap dua napi Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Penulis: Akhtur Gumilang | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah akhirnya menangkap dua napi Lapas Kelas IIA Narkotika Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Kedua napi tersebut merupakan pihak yang terlibat mengendalikan peredaran narkoba di Jawa Tengah.
Kedua napi dengan kasus pidana narkoba itu pun dibawa ke Semarang untuk menjalani proses penyidikan.
Mereka yang dimaksud itu adalah Kusnadi (38) dan Rahadian Tara (40).
• Mohon Maaf, Tidak Ada Salat Tarawih di Masjid Darussalam Cilacap
• Romli Wakili Tersangka Kasus Penolakan Jenazah Covid-19 Banyumas: Tolong Hukum Seringan-ringannya
• Satu Pendaftar Kartu Prakerja Purbalingga Sudah Dikonfirmasi Kemenaker
• Oktober Diprediksi PDP Jateng Capai 6.000 Orang, Dinkes: Berkurang Bila Bersama Disiplin
Kepala BNNP Jateng, Brigjen Pol Benny Gunawan menuturkan, kedua pengendali narkoba tersebut dijemput pihaknya pada Rabu (15/4/2020).
Dia menjelaskan, kedua napi tersebut mengedarkan sabu ratusan gram itu ke berbagai wilayah di Jawa Tengah.
"Tapi mereka (dua napi) punya jaringan masing-masing. Jadi, mereka tidak terkait."
"Kedua napi itu punya kasus berbeda. Namun, keduanya mengendalikan sejumlah kurir di Jawa Tengah," jelas Brigjen Pol Benny kepada Tribunbanyumas.com, Kamis (23/4/2020).
Brigjen Pol Benny menjelaskan, untuk napi Rahadian Tara memiliki keterkaitan dengan pengungkapan BNNP Jateng pada 16 Februari 2020.
Rahadian diketahui menjadi pengendali atas pengedaran sabu seberat 150 gram oleh empat tersangka yang ditangkap pada Februari 2020.
Dalam kasus ini, Rahadian diketahui memerintahkan Bambang (43) untuk mengirim paket dari Batam, Kepri ke Jepara.
Saat tiba di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang, Bambang terciduk menyelundupkan sabu lewat anus.
• PT KAI Optimalkan KA Barang, Antar Barang Semalam Sampai Melalui Rail Express
• Selamat Jalan Pak Arief Budiman, Sosiolog Kakak Aktivis Soe Hok Gie
• Korban PHK Kendal, Daru Bersama Istri Bikin Mie Ayam Mika, Seporsi Cuma Rp 5.000
• PWNU Jateng Soal Ibadah Ramadan: Para Kiai Tiap Daerah Lebih Tahu Kondisi Maslahat bagi Jamaah
"Dari penangkapan Bambang, kami mengamankan penerimanya, Nur Mustakin (34) di Jepara."
"Setelah itu, kami tangkap juga dua orang lainnya yang merupakan napi Lapas Kelas 1A Kedungpane Semarang."
"Mereka adalah Nurkhan dan Ali Junaedi. Mereka ikut mengendalikan," jelas Brigjen Pol Benny.