“Tidak saja berhasil ditangkap warga, bahkan tersangka nyaris babak belur dihajar massa yang mengetahui aksinya tersebut. Tersangka baru saja bebas dari bui hari, lalu kembali beraksi."
TRIBUNBANYUMAS.COM - Eks narapidana (napi) asimilasi di Kepulauan Riau, Ahmad Nur Kholidin, sepertinya memang 'kerasan' di dalam penjara.
Betapa tidak, baru saja bebas dua hari, ia kembali beraksi mencuri sepeda motor. Walhasil, ia kembali diringkus polisi dan lagi-lagi masuk bui.
Kholidin tertangkap tangan setelah mencuri sepeda motor milik warga di Tanjungpinang, Kepulauan Riau, Senin (13/4/2020) kemarin.
Kapolsek Tanjungpinang Timur AKP Firuddin mengatakan, tersangka diamankan setelah diketahui melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor Yamaha Jupiter Z milik warga Kelurahan Melayu Kota Piring, Kecamatan Tanjungpinang Timur.
• Bebas karena Corona, Tiga Eks Napi Nusakambangan Kembali Berulah, Curi Sepeda Motor di Kebumen
• 14.589 Perantau Purbalingga Telah Pulang Kampung, Dishub Terus Pantau Pemudik yang Datang
• Komisi E DPRD Jateng: Perantau yang Tidak Mudik Harus Diberikan Jaminan Kebutuhan Hidup
• Larangan Mudik, Angkutan Penumpang - Kendaraan Pribadi Dilarang Keluar Zona Merah, Ngeyel Disanksi!
Pencurian terjadi di bilangan Jalan Peralatan Batu 7.
“Tidak saja berhasil ditangkap warga, bahkan tersangka nyaris babak belur dihajar massa yang mengetahui aksinya tersebut,” kata Firuddin melalui telepon, Selasa (21/4/2020).
Dijelaskannya, kejadian ini bermula saat tersangka melihat sepeda motor Yamaha Jupiter Z warna hitam bernomor polisi (Nopol) BP 4419 BE milik korban yang terparkir di luar pagar tanpa dikunci stang.
Dari sanalah muncul niat tersangka untuk mengambil sepeda motor tersebut, apalagi diketahui pemilik sepeda motor sedang berada di dalam rumah.
"Saat aksinya dijalankan, pemilik sepeda motor sedang berada di dalam rumahnya," jelas Firuddin.
Firuddin menambahkan, tersangka keluar dari lapas pada tanggal 11 April, namun tanggal 13 Aprilnya pelaku kembali mencuri dan akhirnya mendekam di sel Polsek Tanjungpinang Timur.
Tidak saja tersangka, personil Polsek Tanjungpinang Timur juga berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor Yamaha Jupiter Z tersebut.
Dan akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP Jo Pasal 486 KUHP tindak pidana pencurian dengan pemberatan.
Sebelumnya, Ahmad Nur Kholidin dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan baru menjalankan masa hukumannya 6 bulan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Eks Napi Asimilasi Baru 2 Hari Bebas, Kembali Tertangkap Mencuri Motor
• 23.000 Pemudik Tiba di Banyumas, Pulang Kampung Sebelum Ada Larangan Mudik
• Video 19 Napi Provokator Rusuh Lapas Manado Dipindah ke Nusakambangan
• Update Corona di Cilacap 22 April: Pasien Positif bertambah 2 Orang, PDP meninggal bertambah 3 Orang
• Bupati Beberkan Rincian Dua Kasus Baru Pasien Positif Virus Corona di Cilacap