Berita Nasional

Ini Jam Kerja ASN Selama Ramadan, Work From Home Juga Diperpanjang Hingga 13 Mei

Editor: deni setiawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

FOTO ILUSTRASI - Suasana apel para ASN di lingkungan Pemkab Banyumas, belum lama ini.

Sebelumnya, memperpanjang masa bekerja di rumah (work from home/WFH) bagi ASN selama 14 hari kerja sampai 13 Mei 2020.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020.

Yakni tentang Penyesuaian Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Salatiga Tambah Tiga Pasien Positif Corona, Tertular Seusai Keluarganya Pulang dari Bali

320 Peserta Itjima Ulama Gowa Asal Banyumas Selesai Rapid Test, Hasilnya 40 Orang Dikarantina

Isolasi Pemudik, RS Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal Sudah Siap Digunakan

Simak Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal, Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini

“Diperpanjang hingga 13 Mei 2020, dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan kebutuhan,” ujar Sekretaris Kementerian PANRB, Dwi Wahyu Atmaji, Senin (20/4/2020).

Perpanjangan ini dengan mempertimbangkan Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Termasuk Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) sebagai Bencana Nasional.

Selain perpanjangan masa WFH, surat edaran tersebut juga mengatur keberlangsungan pemerintahan dan pelayanan publik.

Penyesuaian sistem kerja pada kondisi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Pertama, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah memastikan agar penyesuaian sistem kerja di instansinya tidak menganggu penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.

Kedua, PPK melakukan penyesuaian sistem kerja pada instansi pemerintah yang berada di wilayah dengan penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Sesuai SE Menteri PANRB Nomor 45 Tahun 2020 tentang Penyesuaian Sistem Kerja bagi ASN pada Instansi Pemerintah yang Berada di Wilayah dengan Penetapan PSBB.

Ketiga, ASN diminta untuk mengunduh aplikasi PeduliLindungi dalam upaya mengendalikan penyebaran Covid-19.

Aplikasi PeduliLindungi dapat diunduh melalui Playstore untuk versi Android dan Appstore untuk versi iOS.

Selain itu, ASN diharapkan mengajak keluarga dan masyarakat sekitar untuk turut mengunduh dan menggunakan aplikasi tersebut.

Atmaji menjelaskan, SE Menteri PANRB Nomor 19 Tahun 2020 dan Nomor 34 Tahun 2020 masih tetap berlaku karena ada beberapa ketentuan yang tidak tercantum dalam SE yang baru.

Halaman
123

Berita Terkini