TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Petunjuk teknis jam kerja khusus bagi para aparatur sipil negara (ASN) selama Ramadan, telah diterbitkan, Senin (20/4/2020).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Tjahjo Kumolo merilis hal tersebut melalui Surat Edaran (SE) Nomor 51 Tahun 2020.
Yakni tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1441 H bagi PNS atau ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.
• Lagi, Pasutri di Banjarnegara Positif Covid-19, Warga Purwanegara Riwayat Klaster Gowa
• Kisah Heroik Gus Khayat, Taklukkan Penderita Gangguan Jiwa, Diajak Berobat ke RSI Banjarnegara
• Tulis Komentar Tak Pantas di Medsos, Pemuda Jalan Tarupolo Semarang Dijemput Polisi
• Sekda Jateng: Kalau Sudah Terima Bantuan dari Pusat, Jangan Bengok Minta Lagi
Dalam SE tersebut, diatur jam kerja PNS selama Ramadan 2020 dalam lima hari kerja disebutkan.
Senin sampai dengan Kamis: pukul 08.00 hingga pukul 15.00.
Waktu istirahat Senin sampai dengan Kamis: pukul 12.00 hingga pukul 12.30
Jumat: pukul 08.00 hingga pukul 15.30.
Waktu istirahat Jumat: pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Bagi PNS di instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja disebutkan.
Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu: pukul 08.00 hingga pukul 14.00.
Adapun waktu istirahat pukul 12.00 hingga pukul 12.30.
Sementara Jumat pukul 08.00 hingga pukul 14.30.
Waktu istirahat khusus Jumat pukul 11.30 hingga pukul 12.30.
Dalam SE tersebut, jumlah jam kerja efektif bagi PNS di Pemerintah Pusat dan daerah yang melaksanakan jam kerja selama Ramadan 1441 H minimal 32,5 jam per minggu.
PNS kerja dari rumah diperpanjang