Teror Virus Corona

Simak Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal, Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini

Pemkot Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

PEMKOT TEGAL
Peraturan PSBB Kota Tegal yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Senin (20/4/2020). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

Dalam rilis yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, ada 13 aturan yang akan diterapkan mulai Kamis (23/4/2020) pukul 00.01.

Selain itu, ada 2 informasi bagi publik tentang pelayanan umum di Kota Tegal.

Isolasi Pemudik, RS Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal Sudah Siap Digunakan

320 Peserta Itjima Ulama Gowa Asal Banyumas Selesai Rapid Test, Hasilnya 40 Orang Dikarantina

Tiga Ruas Kembali Ditutup di Semarang, Berlaku Mulai Besok Tiap Malam

Kenali Jenis Batuk, Mana yang Biasa dan Gejala Virus Corona

Peraturan PSBB di Kota Tegal tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 01.07/Kemenkes/258/2020.

Berikut Peraturan PSBB Kota Tegal.

1. Warga Kota Tegal wajib menggunakan masker saat keluar rumah.

2. Semua kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing- masing.

3. Kegiatan pernikahan dilakukan di KUA Kemenag, selain di sana dilarang, termasuk khitanan.

4. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan non formal secara tatap muka dihentikan dan dilaksanakan secara online.

5. Dilarang makan di tempat, semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan, dan warung makan dilarang.

Hanya boleh melayani pesanan dan tidak boleh makan di tempat.

6. Kantor layanan publik yang buka, sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, kontruksi, industri obyek vital, dan sektor kebutuhan sehari-hari.

7. Obyek wisata dan tempat hiburan ditutup.

8. Semua kegiatan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri sebanyak 20 orang dan yang hadir harus memakai masker.

Sempat Gegerkan Warga, Perempuan Tegeletak di Pinggir Jalan di Cilacap Ternyata Bukan Karena Corona

Judy Bakal Ceritakan Kondisi TKI Cilacap di Hongkong, Minggu Vicon Bareng Gubernur Jateng

320 Peserta Itjima Ulama Gowa Asal Banyumas Selesai Rapid Test, Hasilnya 40 Orang Dikarantina

Kabar Baik! 2 Orang Pasien Positif Corona Sembuh, Total 4 Pasien Covid-19 di Banyumas Pulih

9. Semua kegiatan mall, pasar tradisional, supermarket, minimarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko, warung kelontong, dan jasa binatu (laundry) boleh buka sampai dengan pukul 20.00.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved