Teror Virus Corona
Simak Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal, Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini
Pemkot Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
10. Dilarang berkerumun dalam jumlah di atas 5 orang.
Pemkot akan menindak tegas sesuai peraturan perundangan- undangan.
11. Tranportasi publik tetap beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas, dan wajib pakai masker.
12. Kendaraan pribadi berisi 50 persen dari kapasitas.
- Kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang, pengemudi dan dua orang penumpang di belakang.
- Kendaraan 7 orang hanya boleh diisi 4 orang, pengemudi, satu orang di tengah, dan dua orang di belakang.
13. Kendaraan roda dua.
- Maksimal bonceng 1 orang yang serumah, dengan alamat KTP yang sama.
Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sementara ini 2 informasi penting lain dari Pemkot Tegal.
1. Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan.
Pelayanan pemerintah, Polri, dan TNI akan tetap berjalan seperti biasa.
2. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan peraturan PSBB akan dievaluasi tiap 14 hari. (Fajar Bahruddin Achmad)
• BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja
• Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati
• Kenakan APD, Bupati Banjarnegara Kunjungi 29 Pasien Rektif Corona, Dikarantina di Rumah Singgah
• Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa