Teror Virus Corona

Simak Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal, Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini

Pemkot Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).

PEMKOT TEGAL
Peraturan PSBB Kota Tegal yang dirilis Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, Senin (20/4/2020). 

10. Dilarang berkerumun dalam jumlah di atas 5 orang.

Pemkot akan menindak tegas sesuai peraturan perundangan- undangan.

11. Tranportasi publik tetap beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas, dan wajib pakai masker.

12. Kendaraan pribadi berisi 50 persen dari kapasitas.

- Kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang, pengemudi dan dua orang penumpang di belakang.

- Kendaraan 7 orang hanya boleh diisi 4 orang, pengemudi, satu orang di tengah, dan dua orang di belakang.

13. Kendaraan roda dua.

- Maksimal bonceng 1 orang yang serumah, dengan alamat KTP yang sama.

Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.

- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.

Sementara ini 2 informasi penting lain dari Pemkot Tegal.

1. Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan.

Pelayanan pemerintah, Polri, dan TNI akan tetap berjalan seperti biasa.

2. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka.

Dalam rilis tersebut, dijelaskan peraturan PSBB akan dievaluasi tiap 14 hari. (Fajar Bahruddin Achmad)

BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja

Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati

Kenakan APD, Bupati Banjarnegara Kunjungi 29 Pasien Rektif Corona, Dikarantina di Rumah Singgah

Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved