Teror Virus Corona
Simak Aturan Lengkap PSBB Kota Tegal, Berlaku Mulai Kamis Pekan Ini
Pemkot Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: deni setiawan
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Pemkot Tegal resmi merilis Peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Tegal, Senin (20/4/2020).
Dalam rilis yang dikeluarkan Bagian Humas dan Protokol Setda Kota Tegal, ada 13 aturan yang akan diterapkan mulai Kamis (23/4/2020) pukul 00.01.
Selain itu, ada 2 informasi bagi publik tentang pelayanan umum di Kota Tegal.
• Isolasi Pemudik, RS Darurat Covid-19 Kabupaten Kendal Sudah Siap Digunakan
• 320 Peserta Itjima Ulama Gowa Asal Banyumas Selesai Rapid Test, Hasilnya 40 Orang Dikarantina
• Tiga Ruas Kembali Ditutup di Semarang, Berlaku Mulai Besok Tiap Malam
• Kenali Jenis Batuk, Mana yang Biasa dan Gejala Virus Corona
Peraturan PSBB di Kota Tegal tersebut, berdasarkan Peraturan Wali Kota Tegal Nomor 8 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Kesehatan RI No. HK 01.07/Kemenkes/258/2020.
Berikut Peraturan PSBB Kota Tegal.
1. Warga Kota Tegal wajib menggunakan masker saat keluar rumah.
2. Semua kegiatan ibadah tidak dilakukan di tempat ibadah, tetapi dilaksanakan di rumah masing- masing.
3. Kegiatan pernikahan dilakukan di KUA Kemenag, selain di sana dilarang, termasuk khitanan.
4. Kegiatan belajar mengajar di sekolah, universitas, dan lembaga pendidikan non formal secara tatap muka dihentikan dan dilaksanakan secara online.
5. Dilarang makan di tempat, semua kegiatan penyajian makanan di tempat restoran, cafe, rumah makan, dan warung makan dilarang.
Hanya boleh melayani pesanan dan tidak boleh makan di tempat.
6. Kantor layanan publik yang buka, sektor kesehatan, energi, pangan, komunikasi, logistik, keuangan, perhotelan, kontruksi, industri obyek vital, dan sektor kebutuhan sehari-hari.
7. Obyek wisata dan tempat hiburan ditutup.
8. Semua kegiatan pemakaman bagi warga yang meninggal dunia bukan karena Covid-19, hanya boleh dihadiri sebanyak 20 orang dan yang hadir harus memakai masker.
• Sempat Gegerkan Warga, Perempuan Tegeletak di Pinggir Jalan di Cilacap Ternyata Bukan Karena Corona
• Judy Bakal Ceritakan Kondisi TKI Cilacap di Hongkong, Minggu Vicon Bareng Gubernur Jateng
• 320 Peserta Itjima Ulama Gowa Asal Banyumas Selesai Rapid Test, Hasilnya 40 Orang Dikarantina
• Kabar Baik! 2 Orang Pasien Positif Corona Sembuh, Total 4 Pasien Covid-19 di Banyumas Pulih
9. Semua kegiatan mall, pasar tradisional, supermarket, minimarket, dan perkulakan baik yang berdiri sendiri maupun yang berada di pusat perbelanjaan seperti toko, warung kelontong, dan jasa binatu (laundry) boleh buka sampai dengan pukul 20.00.
10. Dilarang berkerumun dalam jumlah di atas 5 orang.
Pemkot akan menindak tegas sesuai peraturan perundangan- undangan.
11. Tranportasi publik tetap beroperasi dengan maksimal jumlah penumpang 50 persen dari kapasitas, dan wajib pakai masker.
12. Kendaraan pribadi berisi 50 persen dari kapasitas.
- Kapasitas 5 orang hanya boleh diisi 3 orang, pengemudi dan dua orang penumpang di belakang.
- Kendaraan 7 orang hanya boleh diisi 4 orang, pengemudi, satu orang di tengah, dan dua orang di belakang.
13. Kendaraan roda dua.
- Maksimal bonceng 1 orang yang serumah, dengan alamat KTP yang sama.
Pengemudi dan penumpang wajib pakai masker.
- Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang.
Sementara ini 2 informasi penting lain dari Pemkot Tegal.
1. Semua kegiatan pelayanan perkantoran tetap berjalan.
Pelayanan pemerintah, Polri, dan TNI akan tetap berjalan seperti biasa.
2. Fasilitas umum untuk kebutuhan sehari-hari tetap dibuka.
Dalam rilis tersebut, dijelaskan peraturan PSBB akan dievaluasi tiap 14 hari. (Fajar Bahruddin Achmad)
• BKPP Purbalingga: ASN Tidak Boleh Mudik, H+2 Lebaran Sudah Masuk Kerja
• Belajar di Rumah Kembali Diperpanjang di Purbalingga, Khusus ASN Masih Tunggu Persetujuan Bupati
• Kenakan APD, Bupati Banjarnegara Kunjungi 29 Pasien Rektif Corona, Dikarantina di Rumah Singgah
• Hasil Rapid Test 40 Warga Banjarnegara Reaktif Corona, Didominasi Peserta Ijtima Ulama di Gowa