Sri Mulyani menyebutkan, keputusan ini diambil sesuai dengan instruksi Presiden Joko Widodo.
Pemerintah pun akan segera merevisi peraturan presiden yang mengatur pemberian THR ini. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Dampak Covid-19, Presiden, Menteri, hingga Anggota DPR Tak Dapat THR
• 103 Daerah Belum Lakukan Realokasi Anggaran, Jokowi Minta Kemendagri Berikan Teguran
• PDP Meninggal Hari Ini, Suami Pegawai RSUP Kariadi Semarang, Dimakamkan di TPU Dliwang Ungaran
• Gejala Baru Terinfeksi Virus Corona Ditemukan; Radang Dingin Semu Hingga Gatal-gatal
• Polisi Kenakan APD Lengkap Saat Geledah Aktor The Raid 2 Tio Pakusadewo