"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jumat 10 April 2020
• Perawat RS Kariadi yang Meninggal Karena Corona Tidak Bertugas di Ruang Isolasi, Dari Mana Tertular?
• Denda Rp 100 Juta Menanti Para Pelanggar PSBB Jakarta untuk Lawan Corona
• Alhamdulillah! 115 Petugas Medis dan ODP di Tegal Jalani Rapid Test Corona, Semua Negatif
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab",