TRIBUNBANYUMAS.COM - Mendukung gerakan PSSB DKI Jakarta Gojek dan Grab menghapus layanan ojek penumpang di aplikasi mereka untuk sementara.
Di lain sisi layanan untuk pesan makanan dan antar barang masih tersedia, begitu juga dengan layanan transportasi mobil.
Mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), pemerintah DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar ( PSBB).
Aturan ini akan berlaku selama 14 hari ke depan dan berakhir pada 23 April 2020.
• Di Cilacap Korban Meninggal Positif DBD Capai 3 Orang, Lebih Tinggi dari Wabah Virus Corona
• Kumpulan Kalimat Selamat Paskah dan Jumat Agung untuk Kerabat Saat Laksanakan Ibadah di Rumah
• Rute Purwokerto - Jakarta Dibatalkan, Simak Rincian 44 Kereta yang Dibatalkan Imbas PSSB Jakarta,
• 150 Anggota Kerajaan Arab Positif Corona, Raja Salman Diungsikan, Ibadah Haji Ditiadakan?
Demi mendukung kebijakan tersebut, Grab dan Gojek menghilangkan layanan ojek motor di aplikasi mereka, untuk wilayah DKI Jakarta.
Namun untuk layanan selain transportasi roda doa, seperti Grab Car, Go Car masih tersedia.
Begitu pula dengan layanan antar-pesan makanan, Grab Food, Go Food, keduanya juga tetap bisa digunakan.
Dari pantauan KompasTekno, Jumat (10/4/2020) pagi ini, layanan GrabBike dan GoRide tidak lagi bisa digunakan di dua platform ride-hailing tersebut.
Namun pengguna yang berada di wilayah luar Jakarta, seperti Tangerang masih menjumpai kedua layanan tersebut.
Opsi Grab Bike memang masih muncul di aplikasi Grab, namun setelah pengguna memasukan alamat tujuan, secara otomatis sistem akan mengubah opsi ke Grab Car.
Sementara di Gojek, fitur Go Ride sudah tidak bisa ditemukan.
Hilangnya fitur antar jemput ojek motor ini tak hanya dialami pengguna yang berada di wilayah Jakarta, tetapi juga dialami oleh pengguna di wilayah Bogor, Depok, serta Bekasi.
Belum ada keterangan resmi dari pihak Gojek maupun Grab, apakah hilangnya layanan ojek motor ini berlaku secara nasional atau hanya wilayah tertentu saja.
Selama penerapan PSBB di DKI Jakarta terdapat sejumlah pembatasan transportasi yang diberlakukan, termasuk mengenai ojek online.
Menurut Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, pengendara motor pribadi maupun ojek online tidak diperbolehkan berboncengan selama PSBB.
"Ini juga berlaku untuk (kendaraan) roda dua, tidak boleh ada berboncengan. Itu jelas melanggar physical distancing, boleh (mengangkut) satu orang aja. Ini juga berlaku untuk ojek online," kata Nana, Rabu (8/4/2020).
Aturan ojek online tidak diperbolehkan berboncengan atau mengangkut penumpang mengacu pada Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
Aturan tersebut berbunyi "layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang."
• Simak Prakiraan Cuaca BMKG di Purwokerto Kabupaten Banyumas, Jumat 10 April 2020
• Perawat RS Kariadi yang Meninggal Karena Corona Tidak Bertugas di Ruang Isolasi, Dari Mana Tertular?
• Denda Rp 100 Juta Menanti Para Pelanggar PSBB Jakarta untuk Lawan Corona
• Alhamdulillah! 115 Petugas Medis dan ODP di Tegal Jalani Rapid Test Corona, Semua Negatif
Sementara untuk transportasi dengan angkutan mobil pribadi, hanya diperbolehkan mengangkut penumpang yang jumlahnya setengah dari kapasitas mobil.
Jam operasional transportasi umum juga akan dibatasi dari jam 06.00 hingga jam 18.00.
Penerapan PSBB ini dilakukan demi menekan kasus penularan Covid-19 di Jakarta.
Tidak menutup kemungkinan, PSBB akan diperpanjang jika diperlukan. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hari Ini, Layanan Ojek Motor Menghilang dari Aplikasi Gojek dan Grab",