Berita Regional
Denda Rp 100 Juta Menanti Para Pelanggar PSBB Jakarta untuk Lawan Corona
Mulai hari Jumat 10 April 2020 ini Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mulai hari Jumat 10 April 2020 ini Provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan pembatasan sosial berskala besar ( PSBB).
Seluruh masyarakat yang tidak berkepentingan wajib berada di dalam rumah. Jika keluar harus membatasi jarak.
Sepeda motor dilarang berboncengan mobil juga harus mengurangi jumlah penumpangnya.
Pelanggar PSBB bisa didenda hingga Rp 100 juta!
• Alhamdulillah! 115 Petugas Medis dan ODP di Tegal Jalani Rapid Test Corona, Semua Negatif
• Ketua Persatuan Perawat: Menolak Jenazah Perawat Korban Corona Sangat Keterlaluan
• Bekerja Dari Rumah? Simak Jadwal Acara TV Trans TV, Trans 7 SCTV, RCTI, GTV, dan ANTV Jumat 10 April
• Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri Digeser Akhir Tahun
Peraturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 33 Tahun 2020 demi memutus penyebaran pandemi virus corona atau Covid-19.
PSBB Jakarta berlaku mulai hari ini, Jumat (10/4/2020), hingga dua pekan ke depan, sampai 23 April 2020.
Dalam ketentuannya, Gubernur Anies Baswedan mengatakan, mobil pribadi dan sepeda motor tetap boleh dipergunakan tapi dengan batasan khusus.
Bagi yang melanggar, kata Anies, sudah tertuang dalam Pasal 27 di Pergub tersebut, diancam sanksi pidana dan denda.
"Sesuai dengan Pasal 93 Jo Pasal 9 UU Nomor 6 Tahun 2018 terkait karantina kesehatan, sanksi satu tahun ( penjara) dan denda Rp 100 juta," kata Anies dalam konferensi pers melalui Youtube Pemprov DKI, Kamis (9/4/2020).
Pada pergub tersebut, khususnya poin sektor transportasi Pasal 18, Anies menjelaskan, aturan main angkutan umum, mobil pribadi, dan sepeda motor selama PSBB Jakarta bergulir.
Pada prinsipnya moda transportasi dilakukan pembatasan sementara.
Untuk moda angkutan umum kapasitasnya dibatasi 50 persen dan jam operasionalnya hanya dari pukul 06.00 WIB dan 18.00 WIB.
Untuk mobil pribadi, tetap diperbolehkan beroperasi namun beberapa syarat seperti yang tertuang dalam Pasal 18 ayat (4) Pergub 33 Tahun 2020.
Intinya, pengguna mobil pribadi wajib memenuhi syarat yang telah ditentukan, yaitu: