Berita Nasional

Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Ojol Bawa Penumpang, Dalam Masih Kota Boleh Berboncengan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekelompok pengemudi ojek online (ojol) - Kakrolantas Polri menegaskan, ojol masih diperbolehkan angkut penumpang.

Dengan demikian, terjadi penambahan 218 pasien dalam 24 jam terakhir dari seluruh rumah sakit di Indonesia.

Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).

"Data kasus konfirmasi positif dari pemeriksaan PCR yang kami dapatkan, ada 218 kasus baru sehingga total menjadi 2.956 kasus," ujar Achmad Yurianto.

Yurianto mengatakan, dalam periode yang sama terdapat penambahan 18 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.

Mereka telah dinyatakan negatif setelah melakukan dua kali pemeriksaan.

Penambahan ini membuat total pasien Covid-19 sembuh hingga saat ini ada 222 orang.

Driver Ojol Tiba-tiba Tewas Tergeletak di Depan Apotik, Keluarga: Punya Riwayat Penyakit Jantung

ODP Corona di Yogyakarta Tembus Angka 3 Ribu Setelah Ribuan Pemudik Tiba di Gunungkidul

Anggota Dewan Diduga Mabuk dan Naiki Mobil Ugal-ugalan, Pengakuannya: Cuma Minum Wine

Perhiasan Lansia Dilucuti Oleh Orang yang Mengaku Mendata Penerima Bansos Wabah Corona

Namun, pemerintah juga menyampaikan kabar duka dengan adanya penambahan 19 pasien yang meninggal dunia setelah mengidap Covid-19.

Selasa (7/4/2020), total ada 221 pasien Covid-19 yang tutup usia setelah dinyatakan positif virus corona.

"Sehingga total menjadi 240 kasus," kata Yurianto.

Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korlantas Polri: Ojol Angkut Penumpang Tidak Dilarang 

Berita Terkini