"Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wacana larangan ojek online (ojol) membawa penumpang menyebar luas di masyarakat.
Hal ini sebagai bagian dari penerapan social distancing, guna mencegah penyebaran virus corona.
Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.
"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan."
"Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Antara.
• Kabar Baik, Dalam Sehari 10 Orang Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh
• Sebut Muslim yang Tidak Salat Jumat saat Pandemi Corona Jadi Kafir, Seorang Khatib Ditangkap Polisi
• Simak Daftar Alamat Warteg yang Memberikan Makan Gratis Saat Pandemi Virus Corona
• Keluar Sebentar ke Supermarket, Ayah Pulang Membawa Virus Corona dan Tularkan ke Bayinya
Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.
Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.
Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang.
Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.
Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.
• Barcelona Potong Gaji Messi dkk Hingga 70 Persen, Real Madrid Cuma 20 Persen
"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," katanya pula.
Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang "narik" penumpang.
Ojol, baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.
Sejak diumumkannya ada penularan virus corona di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus Covid-19 terus bertambah di Tanah Air.
Hingga Rabu (8/4/2020) sore, pemerintah menyatakan secara total ada 2.956 kasus positif corona (Covid-19) di Tanah Air.
• Ada Larangan Mudik dan WFH, Kominfo Prediksi Terjadi Kenaikan Traffic Selular 40 Persen
Dengan demikian, terjadi penambahan 218 pasien dalam 24 jam terakhir dari seluruh rumah sakit di Indonesia.
Hal ini diungkapkan juru bicara pemerintah untuk penanganan virus corona, Achmad Yurianto di Graha BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
"Data kasus konfirmasi positif dari pemeriksaan PCR yang kami dapatkan, ada 218 kasus baru sehingga total menjadi 2.956 kasus," ujar Achmad Yurianto.
Yurianto mengatakan, dalam periode yang sama terdapat penambahan 18 pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh.
Mereka telah dinyatakan negatif setelah melakukan dua kali pemeriksaan.
Penambahan ini membuat total pasien Covid-19 sembuh hingga saat ini ada 222 orang.
• Driver Ojol Tiba-tiba Tewas Tergeletak di Depan Apotik, Keluarga: Punya Riwayat Penyakit Jantung
• ODP Corona di Yogyakarta Tembus Angka 3 Ribu Setelah Ribuan Pemudik Tiba di Gunungkidul
• Anggota Dewan Diduga Mabuk dan Naiki Mobil Ugal-ugalan, Pengakuannya: Cuma Minum Wine
• Perhiasan Lansia Dilucuti Oleh Orang yang Mengaku Mendata Penerima Bansos Wabah Corona
Namun, pemerintah juga menyampaikan kabar duka dengan adanya penambahan 19 pasien yang meninggal dunia setelah mengidap Covid-19.
Selasa (7/4/2020), total ada 221 pasien Covid-19 yang tutup usia setelah dinyatakan positif virus corona.
"Sehingga total menjadi 240 kasus," kata Yurianto.
Pemerintah pun terus menggaungkan physical distancing dan work from home sebagai upaya untuk menekan penyebaran virus mematikan yang belum ditemukan antivirusnya itu. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Korlantas Polri: Ojol Angkut Penumpang Tidak Dilarang