Berita Nasional

Korlantas Polri Tegaskan Tak Ada Larangan Ojol Bawa Penumpang, Dalam Masih Kota Boleh Berboncengan

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi sekelompok pengemudi ojek online (ojol) - Kakrolantas Polri menegaskan, ojol masih diperbolehkan angkut penumpang.

"Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan. Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang."

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Wacana larangan ojek online (ojol) membawa penumpang menyebar luas di masyarakat.

Hal ini sebagai bagian dari penerapan social distancing, guna mencegah penyebaran virus corona.

Namun, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menegaskan tidak ada larangan bagi ojek online (ojol) untuk membawa penumpang.

"Dari Korlantas tidak ada. Kalau dalam kota, tetap boleh boncengan."

"Termasuk ojol juga masih bisa angkut penumpang," kata Kabag Ops Korlantas Polri Kombes Benyamin, Rabu (8/4/2020), dikutip dari Antara.

Kabar Baik, Dalam Sehari 10 Orang Pasien Positif Corona di Semarang Sembuh

Sebut Muslim yang Tidak Salat Jumat saat Pandemi Corona Jadi Kafir, Seorang Khatib Ditangkap Polisi

Simak Daftar Alamat Warteg yang Memberikan Makan Gratis Saat Pandemi Virus Corona

Keluar Sebentar ke Supermarket, Ayah Pulang Membawa Virus Corona dan Tularkan ke Bayinya

Menurut dia, larangan berboncengan diberlakukan khusus bagi pemudik menggunakan sepeda motor.

Begitu juga dengan mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, yakni satu sopir dan satu orang di belakang sebagai penumpang.

Begitu pula mobil jenis minibus ditumpangi tiga orang.

Hal ini sebagai upaya untuk menjaga jarak demi mencegah dan meminimalisir penyebaran Covid-19.

Wacana pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan saat mudik ini masih menunggu keputusan Pemerintah.

Barcelona Potong Gaji Messi dkk Hingga 70 Persen, Real Madrid Cuma 20 Persen

"Wacananya seperti itu, keputusannya belum. Ini sebagai wujud physical distancing," katanya pula.

Pernyataan ini sekaligus meluruskan informasi sebelumnya yang sempat beredar, terutama tentang adanya anggapan bahwa ojol dilarang "narik" penumpang.

Ojol, baik Gojek maupun Grab dan lainnya tetap diizinkan beroperasi normal seperti biasa dalam penerapan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seperti di Jakarta.

Sejak diumumkannya ada penularan virus corona di Indonesia pada awal Maret 2020, kasus Covid-19 terus bertambah di Tanah Air.

Hingga Rabu (8/4/2020) sore, pemerintah menyatakan secara total ada 2.956 kasus positif corona (Covid-19) di Tanah Air.

Ada Larangan Mudik dan WFH, Kominfo Prediksi Terjadi Kenaikan Traffic Selular 40 Persen

Halaman
12

Berita Terkini