Berita Banyumas

Update Virus Corona Banyumas 8 April 2020, ODP Covid-19 Mencapai 1.570 Orang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI simulasi prosedur penanganan pasien terduga terjangkit virus corona di RSUD Prof Dr Margono Soekarjo Purwokerto, Kabupaten Banyumas.

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Hingga saat ini masih adan trend kenaikan jumlah Orang Dalam Pemantauan (ODP) di Banyumas, per hari ini Rabu (8/4/2020) sekira pukul 10.00 WIB.

Berdasarkan update resmi covid19.banyumaskab.go.id, jumlah ODP ada sebanyak 1.570 orang dengan rincian 1.358 masih dalam pemantauan dan sisanya yaitu 221 orang telah selesai pemantauan.

Kemudian Pasien Dalam Pengawasan (PDP) berjumlah 70 orang dengan rincian 31 hasil lab dinyatakan negatif, 38 masih menunggu hasil lab, dan 1 orang meninggal dunia.

"Pasien terkonfirmasi positif covid-19 di Banyumas saat ini masih 6 orang, yang 2 masih dirawat di Margono dan DKT," ujar Bupati Banyumas, Achmad Husein melalui siaran video, Rabu (8/4/2020).

Viral Video Ratusan Karyawan Ramayana Menangis dan Berpelukan Setelah PHK, Begini Tanggapan Disnaker

Kisah Rubiati Eks Pasien Corona Tanpa Gejala Justru Membantu Petugas Medis di Ruang Isolasi

Jateng 133, Jabar 243 Kasus Positif Corona, Simak Update Penyebaran di Tiga Provinsi Rabu 8 April

Seberangi Sungai, Pasutri Hanyut Terhempas Air Bah, Istri Berhasil Selamat Setelah Tersangkut Pohon

Dimana 6 orang itu dengan rincian, 2 orang meninggal dunia, 2 orang dinyatakan sembuh, dan 2 orang masih di rawat masing-masing di RS Margono dan RS Wijayakusuma (DKT). 

"Saya selalu berpesan kepada masyarakat Banyumas, untuk jaga jarak dengan siapapun minimal sejauh 1.8 meter dan jangan menyentuh wajah jika belum yakin tangan sudah steril," tambahnya.

Oleh karena itu sterilkan terlebih dahulu dengan mencuci tangan dengan sabun di air mengalir.

Jangan mendekati kerumunan massa atau kumpulan orang.

Tingkatkan kekebalan tubuh dengan istirahat yang cukup, olahraga, berjemur dibawah sinar matahari, perbanyak air putih, sayur-sayuran dan buah-buahan.

"Jangan lupa agar hati tetap tenang dan sabar," pungkas bupati.

Wajib Pakai Masker di Banyumas

Sejak Senin 6 April lalu hingga waktu belum ditentukan, seluruh warga di Kabupaten Banyumas wajib mengenakan masker atau penutup sejenis.

Baik ketika berada di luar ruangan, maupaun saat beraktivitas di dalam ruangan.

Warga yang kedapatan melanggar ketentuan atau aturan ini, maka akan dikenakan denda Rp20 ribu.

Hal ini sebagai langkah antisipasi dan peran aktif masyarakat dalam mencegah penyebaran virus corona.

Halaman
12

Berita Terkini