"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan."
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI sebagai bagian dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 menegaskan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tak sepenuhnya membatasi seluruh kegiatan masyarakat.
Namun hanya aktivitas tertentu saja, di wilayah terduga terinfeksi virus corona.
Menurut Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Oscar Primadi masyarakat masih dapat melaksanakan kegiatan sehari-hari, namun kegiatan tertentu dibatasi.
• Hari Ini Klaim Token Listrik Gratis Melalui WA Bisa Dilakukan. Simak, Begini Caranya
• Sidang Isbat Awal Ramadan Dilaksanakan 23 April, Kemenag: Tahun Ini Caranya Berbeda
• Video 60 Warga Babakan Karangpucung Cilacap Mengungsi Hindari Longsor Susulan
• Masa Social Distancing Diperpanjang Hingga 19 April, Tak Mau Ada Kekacauan di Korea Selatan
"Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk di dalam suatu wilayah yang diduga ada infeksi Covid19 guna mencegah kemungkinan penyebaran," kata Sekjen Kemenkes RI Oscar di Media Center Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Graha Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Jakarta, Minggu (5/4).
Lebih lanjut, Oscar memaparkan jenis kegiatan masyarakat yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) No.9 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB sebagai Percepatan Penanganan COVID-19.
"Kegiatan pembatasan meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, pembatasan moda transportasi, dan pembatasan kegiatan lainnya khusus terkait aspek pertahanan keamanan," kata dia.
• Khawatir Ada Longsor Susulan, 60 Warga Karangpucung Cilacap Mengungsi
Dalam hal ini, PSBB sejatinya berbeda dengan karantina wilayah (lockdown), di mana masyarakat tidak diperkenankan untuk beraktivitas di luar rumah.
"Dalam tindakan karantina, penduduk atau masyarakat di rumah, wilayah tertentu kawasan RT, RW, atau kawasan kelurahan, atau satu kabupaten, kota."
"Dan masyarakat yang sedang di karantina di rumah sakit, tentu di lokasi tadi tidak boleh keluar. Ini yang membedakannya dengan PSBB," ujar dia.
• Kejagung Bernapas Lega, Kajari Bantul Dipastikan Sembuh, 20 Hari Zuhandi di Ruang Isolasi
• Sembilan Warga Dayeuhluhur Cilacap Terdampak Banjir, Luapan Sungai Cilubang
• Warga Jakarta Kecelakaan di Tol Pemalang-Batang, Pecah Ban Hingga Mobil Terbalik
• Begini Jawaban Pakar Kenapa Virus Corona Lebih Cepat Menginfeksi Tubuh Manusia
Lebih lanjut, pemerintah berharap dengan pelaksanaan PSBB dapat memutus rantai penularan dari hulunya.
Tentunya Pemerintah juga meminta dukungannya kepada masyarakat dalam melakukan upaya pencegahan virus SARS-CoV-2 penyebab Covid-19.
"Dan tentunya pelaksanaan ini tak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, namun juga masyarakat, agar bisa terlaksana dengan baik," pungkasnya. (*)