"Kebanyakan masyarakat ikhlas dan senang jika ada tambang pasir. Tapi ada juga segelintir orang yang tidak setuju," tukasnya.
• 5 Berita Populer: Sikap Nenek Penjual Sate di Dieng Bikin Tertegun - Jejak Raja Toto di Banjarnegara
Warga lainnya, Angkat Pujo, menuturkan adanya galian C di lokasi pembangunan obyek wisata Lembah Silangit telah disosialisasikan ke warga. Galian C tersebut ada setelah ditemukan material pasir saat pengerukan embung.
"Kalau dikeruk sendiri kan tidak mampu. Oleh sebab itu penambangnya boleh mengeruk asal ada imbal baliknya," kata dia.
Ia mengatakan tidak ada gejolak dari masyarakat mengenai penambangan tersebut. Terkait perizinan penambangan masyarkat menyerahkan ke penambang.
• Manusia Silver di Purwokerto Lempar Petugas Satpol PP Gunakan Batu Bata. Ada Apa?
"Tanah itu khan tanah bengkok. Kalau pakai sistem sewa khan hasilnya tidak seberapa. Kalau adanya pariwisata semua masyarakat dapat menikmati," jelasnya.
Bagi Hasil
Adanya penambangan pasir di lokasi proyek obyek wisata Lembah Silangit diakui oleh perangkat Desa Patemon.
Sekertaris Desa Patemon, Roito Wiryodiharjo, menuturkan adanya penambangan pasir di proyek obyek wisata Lembah Silangit awalnya direncanakan untuk membuat danau buatan.
• STS, Kelompok Suporter Pendukung PSCS Cilacap Adakan Kopdar, Yogi: Kami Tak Sekadar Suporter
"Danau itu selain untuk wisata juga berfungsi untuk irigasi khususnya daerah yang kesusahan irigasi," tuturnya.
Roito menuturkan proyek obyek wisata tersebut terletak di tanah kas desa sekitar 10 hektare. Rencananya pengelolaan obyek wisata akan diserahkan ke BUMDes.
"Galian pertama kami alokasikan dari Dana Desa (DD) sekitar Rp177 juta. Anggaran itu kami alokasikan untuk sketsa danau dan pengerukan danau kedalaman antara setengah meter hingga satu meter selama satu bulan menggunakan alat berat, " ujarnya.
Seiring berjalannya waktu, kata dia, ditemukan kandungan material di lokasi tersebut. Kemudian ada pihak ketiga yang menawarkan untuk meneruskan galian itu.
• Perayaan HUT ke-7 The North Hell PSCS, Berbagai Kelompok Suporter Klub Luar Daerah Berdatangan
"Kami hanya kerjasama untuk meneruskan galian saja. Urusan pertambangan bukan urusan kami.
Kami hanya menyediakan lahan dan mengizinkan bahwa permintaan kami hanya untuk mengerjakan apa yang sudah ada di masterplan (perencanaan) desa, " jelasnya.
Dikatakannya, kepada pihak ketiga (penambang), pemerintah desa meminta agar ada imbal balik dari usaha tambang galian C itu. Yakni mengejarkan apa sudah direncakan sebelumnya, berupa penggalian, perapian di sekitar danau, pembuatan jalur pejalan kaki, dan rehabilitasi lokasi tersebut.
• Viral, Patung Gajah Bergaris Hitam Mirip Zebra di Obyek Wisata Jurug, Ini Penjelasan Pengelola
• Enam Film yang Bisa Anda Tonton di Bioskop Cilacap Senin 20 Januari 2020
• Virus Misterius Jangkiti 1.700 Warga Wuhan China, Menkes Terawan Imbau Masyarakat Lakukan Ini
• Sabet Tiga Gelar Indonesia Masters 2020: Terima Kasih Ginting, Minions dan Greysia/Apriyani
"Hal ini disetujui oleh pihak ketiga. Kalau masalah perizinan urusan penambang. Kalau ad perizinan galian apa itu urusan penambang," imbuhnya.
Ia mengatakan hasil penambangan desa juga mendapatkan kompensasi sekitar Rp40 ribu setiap satu rit. Selain itu penambang juga membangunkan bangunan sesuai masterplan.
"Hal itu sudah disepakati oleh pihak penambang dan BUMDes yaitu pembuatan danau, perapian tanggul, akses jalan, jembatan, mushala dan gazebo, " tuturnya. (*)