Pembangunan Objek Wisata Lembah Silangit Purbalingga Jadi Tambang Gallian C. Ini Respon Warga

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Lokasi proyek obyek wisata Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berubah menjadi tambang pasir. Terlihat truk berjajar menunggu giliran pasir yabg dikeruk ekavator di lokasi penambangan.

Laporan Wartawan Tribun Banyumas Rahdyan Trijoko Pamungkas

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Proyek pembangunan objek wisata di Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga, diduga berubah menjadi tambang galian C ilegal.

Sekilas, tampak tak ada yang aneh dari proyek pembangunan objek wisata milik Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) setempat itu.

Bila hanya sapuan pandang sekejap, tidak terlihat adanya aktivitas penambangan. Secara kasat mata hanya tampak aktivitas pembangunan.

Barongsasi Taruna AMN akan Ramaikan Perayaan Imlek di Klenteng Lam Tjeng Kiong Cilacap

Dieng Diguncang Gempa, Masyarakat Tak Perlu Panik. Ini Penjelasan Stasiun Geofisika Banjarnegara

Cerita Ganjar Dikirimi Pesan Ratu Keraton Agung Sejagat: Saya Tanya, Sampai Sekarang Gak Dibalas

Kembali Heboh, Warga Dieng Temukan Bangunan Kuno Mirip Candi, Alief Ingat Peristiwa 10 Tahun Lalu

Lokasi proyek obyek wisata Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berubah menjadi tambang pasir. Terlihat truk berjajar menunggu giliran pasir yabg dikeruk ekavator di lokasi penambangan. (TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Namun ketika masuk ke lokasi proyek lebih dekat, terlihat adanya aktivitas penambangan. Alat-alat berat berupa eskavator tampak mengeruk pasir dan diangkutkan ke sejumlah truk yang telah bejajar rapi menunggu giliran.

Namun rupanya, adanya alih fungsi dari pembangunan objek wisata menjadi penambangan pasir tidak dipermasalahkan oleh sebagian besar warga.

Penambangan pasir tersebut dirasa membawa manfaat untuk masyarakat, khususnya keberlangsungan pembangunan obyek wisata.

Subsidi Gas Elpiji 3 Kg Dicabut, Dedi Mulyadi Khawatir Kesehatan Anak Memburuk

"Pada dasarnya warga banyak yang menyetujuinya, " ujar warga Desa Patemon, Sujatno (60), saat ditemui Tribun Banyumas, Senin (20/1/2020).

Menurut Sujatno, proyek pariwisata Lembah Silangit merupakan program dari Kepala Desa saat awal pencalonan dulu. Program tersebut ditindaklanjuti dengan mendirikan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).

"BUMDes ini satu diantara unit usahanya ya obyek wisata Lembah Silangit itu. Dengan itu, masyarakat senang karena perekonomian terangkat," tuturnya.

Asrama Ponpes Zam Zam Muhammadiyah Cilongok Terbakar. Ini Cerita Seorang Santri

Awalnya, kata dia, pembangunan tempat pariwisata Lembah Silangit menggunakan Dana Desa (DD) . Namun DD itu habis saat pengerjaan embung atau danau buatan.

"Saat tanah untuk embung itu digali ada pasir. Kami bingung kedalaman danau kurang dan butuh biaya besar untuk mengangkut pasir," ujarnya.

Menurut Sujatno, ketika butuh penggalian yang dalam untuk danau bertemulah pihak desa dengan penambang. Pada akhirnya dilakukan perjanjian oleh penambang pasir untuk melakukan penggalian.

Lokasi proyek obyek wisata Lembah Silangit, Desa Patemon, Kecamatan Bojongsari, Kabupaten Purbalingga berubah menjadi tambang pasir. Terlihat truk berjajar menunggu giliran pasir yabg dikeruk ekavator di lokasi penambangan. (TribunBanyumas.com/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baru Datang, Pelatih PSCS Cilacap Jaya Hartono Langsung Pimpin Latihan Laskar Hiu Selatan

"Kalau legalitas penambangan kami tidak tahu. Yang penting terwujud obyek wisata tersebut," tuturnya.

Sujatno menuturkan masyarakat setuju adanya penambangan pasir. Masyarakat hanya menginginkan obyek wisata tersebut terwujud.

"Kebanyakan masyarakat ikhlas dan senang jika ada tambang pasir. Tapi ada juga segelintir orang yang tidak setuju," tukasnya.

5 Berita Populer: Sikap Nenek Penjual Sate di Dieng Bikin Tertegun - Jejak Raja Toto di Banjarnegara

Warga lainnya, Angkat Pujo, menuturkan adanya galian C di lokasi pembangunan obyek wisata Lembah Silangit telah disosialisasikan ke warga. Galian C tersebut ada setelah ditemukan material pasir saat pengerukan embung.

"Kalau dikeruk sendiri kan tidak mampu. Oleh sebab itu penambangnya boleh mengeruk asal ada imbal baliknya," kata dia.

Ia mengatakan tidak ada gejolak dari masyarakat mengenai penambangan tersebut. Terkait perizinan penambangan masyarkat menyerahkan ke penambang.

Manusia Silver di Purwokerto Lempar Petugas Satpol PP Gunakan Batu Bata. Ada Apa?

"Tanah itu khan tanah bengkok. Kalau pakai sistem sewa khan hasilnya tidak seberapa. Kalau adanya pariwisata semua masyarakat dapat menikmati," jelasnya.

Bagi Hasil

Adanya penambangan pasir di lokasi proyek obyek wisata Lembah Silangit diakui oleh perangkat Desa Patemon.

Sekertaris Desa Patemon, Roito Wiryodiharjo, menuturkan adanya penambangan pasir di proyek obyek wisata Lembah Silangit awalnya direncanakan untuk membuat danau buatan.

STS, Kelompok Suporter Pendukung PSCS Cilacap Adakan Kopdar, Yogi: Kami Tak Sekadar Suporter

"Danau itu selain untuk wisata juga berfungsi untuk irigasi khususnya daerah yang kesusahan irigasi," tuturnya.

Roito menuturkan proyek obyek wisata tersebut terletak di tanah kas desa sekitar 10 hektare. Rencananya pengelolaan obyek wisata akan diserahkan ke BUMDes.

"Galian pertama kami alokasikan dari Dana Desa (DD) sekitar Rp177 juta. Anggaran itu kami alokasikan untuk sketsa danau dan pengerukan danau kedalaman antara setengah meter hingga satu meter selama satu bulan menggunakan alat berat, " ujarnya.

Seiring berjalannya waktu, kata dia, ditemukan kandungan material di lokasi tersebut. Kemudian ada pihak ketiga yang menawarkan untuk meneruskan galian itu.

Perayaan HUT ke-7 The North Hell PSCS, Berbagai Kelompok Suporter Klub Luar Daerah Berdatangan

"Kami hanya kerjasama untuk meneruskan galian saja. Urusan pertambangan bukan urusan kami.

Kami hanya menyediakan lahan dan mengizinkan bahwa permintaan kami hanya untuk mengerjakan apa yang sudah ada di masterplan (perencanaan) desa, " jelasnya.

Dikatakannya, kepada pihak ketiga (penambang), pemerintah desa meminta agar ada imbal balik dari usaha tambang galian C itu. Yakni mengejarkan apa sudah direncakan sebelumnya, berupa penggalian, perapian di sekitar danau, pembuatan jalur pejalan kaki, dan rehabilitasi lokasi tersebut.

Viral, Patung Gajah Bergaris Hitam Mirip Zebra di Obyek Wisata Jurug, Ini Penjelasan Pengelola

Enam Film yang Bisa Anda Tonton di Bioskop Cilacap Senin 20 Januari 2020

Virus Misterius Jangkiti 1.700 Warga Wuhan China, Menkes Terawan Imbau Masyarakat Lakukan Ini

Sabet Tiga Gelar Indonesia Masters 2020: Terima Kasih Ginting, Minions dan Greysia/Apriyani

"Hal ini disetujui oleh pihak ketiga. Kalau masalah perizinan urusan penambang. Kalau ad perizinan galian apa itu urusan penambang," imbuhnya.

Ia mengatakan hasil penambangan desa juga mendapatkan kompensasi sekitar Rp40 ribu setiap satu rit. Selain itu penambang juga membangunkan bangunan sesuai masterplan.

"Hal itu sudah disepakati oleh pihak penambang dan BUMDes yaitu pembuatan danau, perapian tanggul, akses jalan, jembatan, mushala dan gazebo, " tuturnya. (*)

Berita Terkini